Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Eks Kades Tersangka Korupsi di Boyolali

Modus Korupsi Eks Kades Manggis di Boyolali Jateng, Buat Proyek Fiktif dari 2019-2021

Modus yang dipakai Muhajirin untuk korupsi yakni dengan membuat proyek fiktif. Dia juga menyunat bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Kasatreskrim Polres Boyolali membeberkan kasus korupsi yang melibatkan mantan kades Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Selasa (9/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Modus korupsi yang dipakai Mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Muhajirin terbongkar. 

Dia menggunakan proyek fiktif untuk 'memakan' dana negara. 

Modus itu dia pakai sejak tahun 2019-2021. 

Kini ditetapkan tersangka korupsi oleh Polres Boyolali.  

Polisi membuktikan kecurigaan mereka yakni adanya proyek fiktif di desa tersebut. 

Proyek fiktif itu dibuat saat Muhajirin menjabat. 

Selain itu, pelaku juga menyunat bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Jateng untuk Badan usaha milik desa (BUMDes). 

9 proyek fiktif itu dikerjakan Muhajirin selama kurun waktu 2019-2021. 

Perbuatan Muhajirin itupun membuat negara merugi hingga lebih dari Rp 1 miliar. 

Tak ada kejahaan yang sempurna. 

Perbuatan kotor Muhajirin pun terendus Polres Boyolali

Penyidik Satreskrim Polres Boyolali yang melakukan penyelidikan pun akhirnya mengungkap dugan korupsi ini. 

Baca juga: Nasib Tersangka Buron Korupsi BPR Bank Karanganyar Jateng, Masuk DPO, Terancam Dicekal

Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi menyebut sewaktu menjabat Kades, Muhajirin menganggarkan beberapa proyek. 

Namun, pada kenyataannya ada proyek yang tak ada. 

"Dari 2019 sampai 2021, Muhajirin mencairkan APBDes (anggaran pendapatan belanja Desa) terhadap beberapa proyek yang tak dilaksanakan," kata Joko. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan barang-barang bukti berupa 33 dokumen terkait korupsi tersebut. 

"Maupun uang tunai Rp 20 juta yang berasal dari Bankeu tahun 2020 untuk penyertaan modal BUMDes Manggis Maju Mandiri Desa Manggir," kata Joko. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, 9 Junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU RI 20 tahun 2021. 

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved