Viral
Berdalih karena Penasaran, Guru Ngaji di Gunungkidul DIY Tega Cabuli 8 Anak di Bawah Umur
Menurut pengakuan S kepada polisi, dia mencabuli anak didiknya di rumahnya saat belajar mengaji.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kasus seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta diusir dari kampungnya karena diduga melakukan pencabulan terhadap 10 anak didiknya, viral di media sosial.
Keluarga tidak menempuh jalur hukum karena takut psikis anaknya terganggu.
Baca juga: Setyo Sukarno Targetkan Pantai di Wonogiri Jateng Bisa Terkenal Layaknya Pantai Gunungkidul
Terkait kasus ini, S (31), guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya dalam waktu tiga tahun terakhir.
Menurut pengakuan S kepada polisi, dia mencabuli anak didiknya di rumahnya saat belajar mengaji.
Sebelum ditangkap, S yang sudah memiliki istri dan anak diusir warga karena diduga mencabuli 10 anak.
"Pengakuan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap 8 santrinya. Usia rata-rata (korban) 8 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza di Polres Gunungkidul, Rabu (11/9/2024).
Mirza mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari empat orangtua korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang anak yang mengadu ke orangtuanya. Akhirnya orangtua korban membahas masalah ini dan melaporkannya ke Polres Gunungkidul.
Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Korban Pelecehan, Terungkap saat Nonton Video Dewasa : Pernah Ngelakuin Kayak Gini
Setelah mendapat laporan, S langsung ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka. S sendiri sudah ditahan sejak 2 Agustus 2024.
Mirza menyampaikan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi bejat karena penasaran meski sudah memiliki istri dan anak.
Saat melakukan aksinya, S tidak mengancam korban dan dia langsung meraba korban.
"Kalau dari pengakuan tersangka karena penasaran," ujar dia.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian, jilbab, hingga sarung. Pelaku disangkakan Pasal 82 UU nomor 17 tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjjadi UU.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Mirza.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.