Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Berdalih karena Penasaran, Guru Ngaji di Gunungkidul DIY Tega Cabuli 8 Anak di Bawah Umur

Menurut pengakuan S kepada polisi, dia mencabuli anak didiknya di rumahnya saat belajar mengaji.

TribunSolo.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta diusir dari kampungnya karena diduga melakukan pencabulan terhadap 10 anak didiknya, viral di media sosial.

Keluarga tidak menempuh jalur hukum karena takut psikis anaknya terganggu.

Baca juga: Setyo Sukarno Targetkan Pantai di Wonogiri Jateng Bisa Terkenal Layaknya Pantai Gunungkidul

Terkait kasus ini, S (31), guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya dalam waktu tiga tahun terakhir.

Menurut pengakuan S kepada polisi, dia mencabuli anak didiknya di rumahnya saat belajar mengaji.

Sebelum ditangkap, S yang sudah memiliki istri dan anak diusir warga karena diduga mencabuli 10 anak.

"Pengakuan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap 8 santrinya. Usia rata-rata (korban) 8 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza di Polres Gunungkidul, Rabu (11/9/2024).

Mirza mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari empat orangtua korban.

Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang anak yang mengadu ke orangtuanya. Akhirnya orangtua korban membahas masalah ini dan melaporkannya ke Polres Gunungkidul.

Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Korban Pelecehan, Terungkap saat Nonton Video Dewasa : Pernah Ngelakuin Kayak Gini

Setelah mendapat laporan, S langsung ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka. S sendiri sudah ditahan sejak 2 Agustus 2024.

Mirza menyampaikan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi bejat karena penasaran meski sudah memiliki istri dan anak.

Saat melakukan aksinya, S tidak mengancam korban dan dia langsung meraba korban.

"Kalau dari pengakuan tersangka karena penasaran," ujar dia.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian, jilbab, hingga sarung. Pelaku disangkakan Pasal 82 UU nomor 17 tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjjadi UU.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Mirza.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved