Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2024

Soal Poster Sigit-Suroto yang Sertakan Foto Prabowo di Sragen Jateng, Bawaslu Sebut Tak Bisa Tindak

Bawaslu belum bisa menindaklanjuti soal adanya protes poster Sigit Pamungkas-Suroto yang menyertakan foto Prabowo Subianto.

|
Istimewa
Poster dari Paslon Bupati/Wakil Bupati Sragen Sigit-Suroto yang memasang foto Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang disoal Partai Gerindra. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bawaslu Sragen menyebut belum bisa menindaklanjuti unggahan di media sosial yang berbau kampanye.

Dimana, usai pendaftaran, mulai muncul unggahan yang berbau kampanye di akun media sosial yang bukan milik pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Sragen

Seperti terdapat unggahan poster pasangan Sigit Pamungkas-Suroto di akun instagram sragenkerenn.

Begitu juga dengan pasangan Untung Wibowo Sukawati-Suwardi, yang memasang poster bergambar dirinya di akun media sosial sragenkita. 

Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kukuh Cahyono unggahan tersebut sudah termasuk alat peraga kampanye (APK). 

"Kalau dilihat dari gambar itu sudah termasuk APK, artinya bahan kampanye," ujarnya kepada TribunSolo.com.

Melihat hal tersebut, Bawaslu Sragen, menurut Kukuh belum bisa memproses temuan itu. 

Baca juga: Belum Masuk Masa Kampanye, Poster Paslon Bupati/Wakil Bupati Sragen Mulai Marak Diposting di Sosmed

Karena belum ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.

"Cuma penetapan paslon masih nanti tanggal 22 September, sehingga hari ini sampai tanggal 21 September kita belum bisa berbuat apa-apaKarena belum ada dasar hukum atau bisa disebut wilayah abu-abu," jelasnya. 

Menurutnya, sebelum ada penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya memberikan imbauan. 

"Yang bisa kita lakukan hari ini selama belum ada penetapan paslon ya pengawas kepada pihak-pihak yanh dilarang, seperti ASN, TNI, Polri, imbauan juga sudah kami sampaikan," terangnya. 

Kukuh menambahkan Bawaslu masih menunggu petunjuk teknis mengenai aturan berkampanye di media sosial. 

"Kita juga belum tahu untuk pilkada aturan mengenai kampanye dari KPU maupun juknis dari Bawaslu belum muncul," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved