Pilkada Sragen 2024
Soal Poster Sigit-Suroto yang Sertakan Foto Prabowo di Sragen Jateng, Bawaslu Sebut Tak Bisa Tindak
Bawaslu belum bisa menindaklanjuti soal adanya protes poster Sigit Pamungkas-Suroto yang menyertakan foto Prabowo Subianto.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bawaslu Sragen menyebut belum bisa menindaklanjuti unggahan di media sosial yang berbau kampanye.
Dimana, usai pendaftaran, mulai muncul unggahan yang berbau kampanye di akun media sosial yang bukan milik pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Sragen.
Seperti terdapat unggahan poster pasangan Sigit Pamungkas-Suroto di akun instagram sragenkerenn.
Begitu juga dengan pasangan Untung Wibowo Sukawati-Suwardi, yang memasang poster bergambar dirinya di akun media sosial sragenkita.
Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kukuh Cahyono unggahan tersebut sudah termasuk alat peraga kampanye (APK).
"Kalau dilihat dari gambar itu sudah termasuk APK, artinya bahan kampanye," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Melihat hal tersebut, Bawaslu Sragen, menurut Kukuh belum bisa memproses temuan itu.
Baca juga: Belum Masuk Masa Kampanye, Poster Paslon Bupati/Wakil Bupati Sragen Mulai Marak Diposting di Sosmed
Karena belum ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.
"Cuma penetapan paslon masih nanti tanggal 22 September, sehingga hari ini sampai tanggal 21 September kita belum bisa berbuat apa-apaKarena belum ada dasar hukum atau bisa disebut wilayah abu-abu," jelasnya.
Menurutnya, sebelum ada penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya memberikan imbauan.
"Yang bisa kita lakukan hari ini selama belum ada penetapan paslon ya pengawas kepada pihak-pihak yanh dilarang, seperti ASN, TNI, Polri, imbauan juga sudah kami sampaikan," terangnya.
Kukuh menambahkan Bawaslu masih menunggu petunjuk teknis mengenai aturan berkampanye di media sosial.
"Kita juga belum tahu untuk pilkada aturan mengenai kampanye dari KPU maupun juknis dari Bawaslu belum muncul," pungkasnya. (*)
Pilkada Tuntas, Bawaslu dan KPU Sragen Akan Kembalikan Sisa Anggaran Miliaran Rupiah ke Kas Daerah |
![]() |
---|
Pelantikan Diundur, Bupati Sragen Terpilih Sigit : Bicara Efektivitas, Lebih Cepat Lebih Baik |
![]() |
---|
Tantangan yang Bakal Dihadapi Sigit Pamungkas Usai Dilantik Jadi Bupati Sragen, Begini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Beredar Kabar Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Diundur, Sigit Pamungkas Santai |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Jadi Bupati Sragen Terpilih, Sigit Pamungkas : Tak Ada Lagi Pendukung 1 dan 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.