Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Lowongan Pengawas TPS Mulai di Buka Bawaslu Karanganyar, Dapat Honor Rp800 Ribu

Bawaslu Karanganyar mulai buka lowongan Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 dengan honornya Rp 800 Ribu.

|
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ilustrasi Kantor Bawaslu Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar membentuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karanganyar 2024.

Nantinya seribuan orang dibutuhkan untuk mengawasi TPS-TPS di Pilkada Karanganyar 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Karanganyar Danang Eko Kristiyanto, mengatakan pembentukan PTPS untuk Pilkada Karanganyar 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

"Maka kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)," kata Danang, Kamis (12/9/2024).

Danang mengatakan jumlah orang yang dibutuhkan untuk PTPS yaitu sesuai dengan jumlah TPS di Pilkada Karanganyar 2024 yaitu 1344 TPS.

Baca juga: Belum Masa Kampanye Sudah Beredar Baliho dan Banner Para Cabup, Begini Tanggapan Bawaslu Karanganyar

Nantinya, masing-masing TPS akan diperlukan satu pengawas TPS.

Para PTPS nanti akan mendapatkan honor Rp 800 Ribu sesuai dengan kebijakan dari Menteri Keuangan RI. 

"Pendaftaran dimulai hari ini, 12 September sampai 28 September 2024," kata Danang.

Danang mengatakan untuk menjadi PTPS, usia paling rendah 21 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia atau WNI.

Selain itu, pendaftar dapat bekerja secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

"Mengundurkan diri dan tidak menduduki dari jabatan politik, pemerintah dan atau BUMD maupun BUMN pada saat mendaftar calon," ucap dia.

Berikut berkas-berkas yang dibawa dalam mendaftar sebagai Pengawas TPS di Kabupaten Karanganyar:

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

b. foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)

c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

d. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. daftar riwayat hidup.

f. surat pernyataan bermaterai yang memuat:

1) setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;

3) tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) bersedia bekerja penuh waktu;

6) kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved