Berita Boyolali

Tertipu Teman Wanita dari MiChat di Boyolali Jateng, Korban Mengaku Kena Gendam

Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk menjaring korbannya. Seperti yang dialami pria asal Klaten ini. Motornya dibawa kabur teman medsosnya.

Tayang:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali, Kamis (12/9/2024). Ini soal kasus penggelapan motor. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Banyak modus yang digunakan pelaku kejahatan saat ini. 

Seperti yang dialami pria asal Klaten, Jateng. 

Dua tertipu teman wanitanya. 

Korban ini mengenal teman wanitanya dari MiChat

Dia niat melakukan open BO.

Kejadian itu terungkap dalam persidangan kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (12/9/2024).

Dalam sidang itu, korban AS alias Gendon dihadirkan sebagai saksi.

Kasus penipuan itu terjadi akhir Januari 2024 lalu.

Gendon mengenal terdakwa Mulya Rahmadani melalui aplikasi Michat.

Di aplikasi hijau itu, terdakwa memberi nama akunya Nindi Okta.

Dua hari setelah kontak dengan akun Nindi Okta itu, kedua janjian buat ketemuan.

Dengan semangat, Gendon menemui "Nindi" di daerah Ngangur, Kecamatan Banyudono.

Dengan mengendarai sepeda Honda Scoopy, Pemuda asal Klaten itu memacu kendaraan bernomor polisi  AD 3474 K, ke lokasi yang telah disepakati itu.

Baca juga: Korban Penipuan Penjualan Properti Dosen UNS Solo Jateng Terperdaya, Sebut Percaya Status Pelaku

Sebelum "bertransaksi" pelaku meminta korban mengantarkan ke daerah Simo.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved