Berita Wonogiri
2 Pemuda Ditangkap Bawa Sabu: Bermula dari Kecurigaan Warga di Sekitar Alun-alun Wonogiri
Penangkapan 2 pemuda yang membawa sabu di Wonogiri bermula dari kecurigaan warga sekitar Alun-Alun yang merasa ada aktivitas mencurigakan.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri mengamankan dua pemuda asal Sukoharjo karena kedapatan memiliki paket narkoba jenis sabu seberat 4,25 gram.
Kedua pemuda itu adalah VPS alias Vendi (22) dan YHA alias Yudis (25) yang merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan saat ditangkap dua pemuda itu mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara memesan di medsos.
Adapun penangkapan dua remaja itu berawal dari infotmasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Wonogiri.
"Informasi masyarakat ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar alun-alun Kabupaten Wonogiri tepatnya gang masuk sebelah selatan kantor DPRD Wonogiri," imbuhnya.
Kasi Humas mengatakan berdasar informasi dari masyarakat itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan.
Pada hari Rabu (11/9/2024) sekitar Pukul 18.45 WIB, polisi mendapati ada dua pemuda yang sedang mengambil barang di lokasi yang dimaksud.
Baca juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana KUR Oleh Petugas Bank di Solo Sejak Tahun 2021
Saat dilakukan interogasi, menurut Anom petugas menemukan 1 paket barang yang di bungkus lakban yang didalamnya berisi sabu seberat 4, 25 gram.
Selain mengamankan kedua pemuda itu, Polisi juga mengamankan sabu seberat 4, 25 gram dan 1 unit Honda Beat B 4935 TPC serta 1 unit Hp merk Xiaomi yang di gunakan sebagai sarana untuk transaksi barang haram tersebut.
Anom menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada kedua pelaku.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” pungkasnya. (*)
Bangga! Wonogiri Juara Pertama Nasional Kepatuhan Penyelenggaraan Penilaian Publik dari Ombudsman |
![]() |
---|
Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Kades Bantah terkait Hal Mistis |
![]() |
---|
Kronologi Mobil Carry Terjun ke Rumah Warga Wonogiri Jateng, Sempat Mogok |
![]() |
---|
Insiden Mobil Carry Terjun Timpa Rumah Warga di Wonogiri, Kades Sebut Baru Pertama: Saya Heran |
![]() |
---|
Kejadian Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Bisa Lewati Pepohonan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.