Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita DIY

Ngaku Bisa Gandakan Emas dan Uang, Dukun Abal-abal Gunungkidul Tipu Rp45 Juta, Modus Jenglot Palsu

Adapun kasus ini terbongkar saat salah satu korban, perempuan berinisial M (22) dan I melaporkan B.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jabar - Tribunnews.com
Ilustrasi dukun. 

Mirza menjelaskan polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku.

Antara lain, rekening koran korban, kotak kayu, jenglot palsu, 4 batang emas palsu dan beberapa barang lain yang digunakan.

Baca juga: Kedapatan Ambil Paket Sabu, 2 Pemuda Sukoharjo Diamankan Polisi di Wonogiri

Dari hasi pendalaman polisi, ada korban lain yang berinisial I.

Tetapi, I tak melapor mesti mengalami kerugian Rp 1,5 juta.

"Korban sebenarnya ada 2, tapi yang satu kami jadikan saksi. Waktu pembuatan laporan memang tidak mau buat LP (laporan polisi) tersendiri, yang penting kesaksiannya bisa membantu," kata dia.

Mirza menyampaikan B disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Untuk ancaman hukumannya yakni maksimal penjara 4 tahun.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved