Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogi

Kedapatan Ambil Paket Sabu, 2 Pemuda Sukoharjo Diamankan Polisi di Wonogiri

Dua pemuda asal Sukoharjo VPS alias Vendi (22) dan YHA alias Yudis (25) diamankan Satresnarkoba Polres Wonogiri usai kedapatan tengah transaksi.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Dua pemuda asal Kabupaten Sukoharjo diringkus Satresnarkoba Polres Wonogiri usai kedapatan bertransaksi 2 kantong sabu. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua pemuda diringkus polisi di Wonogiri usai kedapatan mengambil paket narkoba jenis sabu seberat 4,25 gram.

Kedua pemuda itu adalah VPS alias Vendi (22) dan YHA alias Yudis (25) yang merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan penangkapan dua pemuda itu berawal dari infotmasi masyarakat.

"Informasi masyarakat ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar alun-alun Kabupaten Wonogiri tepatnya gang masuk sebelah selatan kantor DPRD Wonogiri," jelasnya, Jumat (13/9/2024).

Kasi Humas mengatakan berdasar informasi dari masyarakat itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan.

Pada hari Rabu (11/9/2024) sekitar Pukul 18.45 WIB, polisi mendapati ada dua pemuda yang sedang mengambil barang di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan interogasi, menurut Anom petugas menemukan 1 paket barang yang di bungkus lakban yang didalamnya berisi sabu seberat 4, 25 gram.

Baca juga: Kebakaran Kios di Terminal Ngadirojo Wonogiri Jateng, Diduga Akibat Kebocoran Selang Kompor Gas

"Dari interogasi petugas, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang di kenalnya melalui Medsos, pelaku juga mengakui sabu tersebut akan di jual kembali," jelasnya.

Selain mengamankan kedua pemuda itu, Polisi juga mengamankan sabu seberat 4, 25 gram dan 1 unit Honda Beat B 4935 TPC serta 1 unit Hp merk Xiaomi yang di gunakan sebagai sarana untuk transaksi barang haram tersebut.

Anom menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada kedua pelaku.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved