Berita Wonogi
Kedapatan Ambil Paket Sabu, 2 Pemuda Sukoharjo Diamankan Polisi di Wonogiri
Dua pemuda asal Sukoharjo VPS alias Vendi (22) dan YHA alias Yudis (25) diamankan Satresnarkoba Polres Wonogiri usai kedapatan tengah transaksi.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua pemuda diringkus polisi di Wonogiri usai kedapatan mengambil paket narkoba jenis sabu seberat 4,25 gram.
Kedua pemuda itu adalah VPS alias Vendi (22) dan YHA alias Yudis (25) yang merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan penangkapan dua pemuda itu berawal dari infotmasi masyarakat.
"Informasi masyarakat ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar alun-alun Kabupaten Wonogiri tepatnya gang masuk sebelah selatan kantor DPRD Wonogiri," jelasnya, Jumat (13/9/2024).
Kasi Humas mengatakan berdasar informasi dari masyarakat itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan.
Pada hari Rabu (11/9/2024) sekitar Pukul 18.45 WIB, polisi mendapati ada dua pemuda yang sedang mengambil barang di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan interogasi, menurut Anom petugas menemukan 1 paket barang yang di bungkus lakban yang didalamnya berisi sabu seberat 4, 25 gram.
Baca juga: Kebakaran Kios di Terminal Ngadirojo Wonogiri Jateng, Diduga Akibat Kebocoran Selang Kompor Gas
"Dari interogasi petugas, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang di kenalnya melalui Medsos, pelaku juga mengakui sabu tersebut akan di jual kembali," jelasnya.
Selain mengamankan kedua pemuda itu, Polisi juga mengamankan sabu seberat 4, 25 gram dan 1 unit Honda Beat B 4935 TPC serta 1 unit Hp merk Xiaomi yang di gunakan sebagai sarana untuk transaksi barang haram tersebut.
Anom menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada kedua pelaku.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” pungkasnya. (*)
Masih Kosong, Kursi Sekda dan Kepala Dinas di Pemkab Wonogiri Segera Terisi |
![]() |
---|
Wonogiri Jateng Masuk Wilayah Berpotensi Terdampak Gempa Megathrust, Ini Antisipasi Bupati Jekek |
![]() |
---|
Penumpang Bus Trans Jateng Solo-Wonogiri Membludak dan Waktu Tunggu Lama, Belum Ada Opsi Tambah Rute |
![]() |
---|
Profil AKBP Jarot Sungkowo yang Ditunjuk jadi Kapolres Wonogiri Jateng, Gantikan AKBP Indra |
![]() |
---|
Festival Agustus Merdeka 2023 di Alun-alun Wonogiri: 36 Stan Kuliner, Ada Bakso Hingga Nasi Bancakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.