Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Pengakuan 2 Pemuda yang Terciduk di Wonogiri Jateng Bawa Sabu: Beli di Medsos, Mau Dijual Lagi

Adapun penangkapan dua remaja itu berawal dari infotmasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Wonogiri.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Dua pemuda asal Kabupaten Sukoharjo diringkus Satresnarkoba Polres Wonogiri usai kedapatan bertransaksi 2 kantong sabu. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri mengamankan dua pemuda asal Sukoharjo karena kedapatan memiliki paket narkoba jenis sabu seberat 4,25 gram.

Kedua pemuda itu adalah VPS alias Vendi (22) dan YHA alias Yudis (25) yang merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan saat ditangkap dua pemuda itu mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara memesan di medsos.

"Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang di kenal melalui Medsos, pelaku juga mengakui sabu tersebut akan di jual kembali," jelasnya, Jumat (13/9/2024).

Adapun penangkapan dua remaja itu berawal dari infotmasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Wonogiri.

"Informasi masyarakat ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar alun-alun Kabupaten Wonogiri tepatnya gang masuk sebelah selatan kantor DPRD Wonogiri," imbuhnya.

Kasi Humas mengatakan berdasar informasi dari masyarakat itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Kedapatan Ambil Paket Sabu, 2 Pemuda Sukoharjo Diamankan Polisi di Wonogiri

Pada hari Rabu (11/9/2024) sekitar Pukul 18.45 WIB, polisi mendapati ada dua pemuda yang sedang mengambil barang di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan interogasi, menurut Anom petugas menemukan 1 paket barang yang di bungkus lakban yang didalamnya berisi sabu seberat 4, 25 gram.

Selain mengamankan kedua pemuda itu, Polisi juga mengamankan sabu seberat 4, 25 gram dan 1 unit Honda Beat B 4935 TPC serta 1 unit Hp merk Xiaomi yang di gunakan sebagai sarana untuk transaksi barang haram tersebut.

Anom menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada kedua pelaku.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” pungkasnya.

Caption: Istimewa
Dua pemuda yang diamankan polisi karena memiliki sabu-sabu.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved