Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2024

KPU Sukoharjo Jateng Buka Lowongan 9.135 KPPS untuk Pilkada, Simak Persyaratan dan Gajinya

Dalam rekrutmen itu, KPU Kabupaten Sukoharjo membutuhkan 9.135 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS).

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo membuka rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Sukoharjo 2024, Jawa Tengah.

Proses pendaftaran akan berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024.

KPU mengumumkan bahwa rekrutmen ini terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Verifikasi Administrasi Cabup dan Cawabup Sukoharjo Jateng Selesai, KPU Buka Tanggapan Masyarakat

Termasuk usia minimal 17 tahun dan memiliki integritas serta komitmen dalam menjalankan tugas di hari pemungutan suara. 

KPPS berperan penting dalam proses pemilu, bertanggung jawab langsung atas penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS.

Dalam rekrutmen itu, KPU Kabupaten Sukoharjo membutuhkan 9.135 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS).

Sebanyak 9.135 orang nantinya bakal  tersebar di 1.305 tempat pemungutan suara (TPS) dalam pilkada Sukoharjo 2024.

Baca juga: Etik-Sapto Tak Ada Lawan di Pilkada Sukoharjo 2024, KPU : Bukan Kotok Kosong tapi Calon Tunggal

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan proses penelitian administrasi rekrutmen petugas KPPS dilakukan mulai 18 September-29 September.

"Kemudian, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 30 September-5 Oktober 2024,“ ucap Syakhbani, Sabtu (14/9/2024).

Lebih lanjut, Syakhbani menjelaskan proses rekrutmen kPPS dilakukan oleh anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa. 

"Petugas KPPS merupakan badan ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,”terangnya.

Baca juga: Dibenci Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Sebenarnya Terkenal Gara-gara Apa? Sudah Pernah Dipenjara

Adapun syarat pendaftar rekrutmen petugas KPPS di antaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Berdomisili di wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, berpendidikan minimal SMA dan sederajat, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.

"Pengumuman hasil seleksi petugas KPPS pada 5 Oktober -7 Oktober. Sedangkan, penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November," lanjutnya.

Baca juga: KPU Jateng Umumkan Luthfi-Yasin dan Andika-Hendrar Lolos Tes Kesehatan, Apa Tahap Selanjutnya?

Sementara itu, proses rekrutmen petugas KPPS menekankan pada aspek kesehatan dan paham digital. 

"Petugas KPPS harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki pemahaman digital karena proses penghitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap," papar Saykhbanim 

Dengan demikian, ia berharap rekrutmen calon KPPS menghasilkan petugas demokrasi yang memiliki integritas, pribadi yang kuat dan tangguh dalam menjalankan tugas saat pelaksanaan pemungutan suara.

Disinggung soal honor yang bakal diperoleh oleh anggota KPPS, Syakhbani menjelaskan kebutuhan petugas KPPS di masing-masing TPS sebanyak tujuh orang. 

Baca juga: Maling Berkeliaran di Ngemplak Boyolali, Tenda Lipat Seharga Rp 1,2 Juta Milik Pedagang Raib

"Mereka menerima honor pilkada senilai Rp900.000 untuk ketua, dan Rp850.000 untuk anggota," terang Syakhbani. 

Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam hajatan demokrasi terbesar di kota makmur.

"Mereka bisa mengambil peran sebagai petugas KPPS di setiap TPS yang tersebar di 167 desa atau kelurahan," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved