Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2024

Verifikasi Administrasi Cabup dan Cawabup Sukoharjo Jateng Selesai, KPU Buka Tanggapan Masyarakat

Sebelumnya, berkas pendaftaran sempat dikembalikan oleh KPU Sukoharjo karena ditemukan ada beberapa hal yang harus diperbaiki.

TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah menerima berkas perbaikan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo untuk Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM,SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo sudah menerima berkas perbaikan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo untuk Pilkada 2024. 

Sebelumnya, berkas pendaftaran sempat dikembalikan oleh KPU Sukoharjo karena ditemukan ada beberapa hal yang harus diperbaiki.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakhbani Eko Raharjo, mengatakan KPU Sukoharjo telah menyerahkan berita acara penerimaan dokumen perbaikan atas bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo. 

Baca juga: Status Bacabup Klaten Jateng Ada yang Anggota DPRD Terpilih Hingga Wakil Bupati, Ini Wanti-wanti KPU

"Pada tanggal 7 September 2024, kami (KPU Sukoharjo) menerima berkas perbaikan pendaftaran bakal pasangan Bupati Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo," ucap Syakhbani, Sabtu (14/9/2024).

Hasil pengecekan verifikasi administrasi, Syakhbani mengaku ada hal-hal yang perlu diperbaiki. 

"Seperti visi misi dan pas foto, setelah itu berkas dikembalikan dan  Kemudian, oleh tim Liaison Officer (LO) berkas pendaftaran hasil verifikasi administrasi langsung diperbaiki," ujarnya.

Selama perbaikan dokumen, KPU Kabupaten Sukoharjo telah memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon.

Baca juga: Etik-Sapto Tak Ada Lawan di Pilkada Sukoharjo 2024, KPU : Bukan Kotok Kosong tapi Calon Tunggal

"Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen perbaikan, dokumen persyaratan calon diterima," kata Syakhbani.

Dengan diterimanya berkas perbaikan, tahapan selanjutnya bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan membuka tanggapan masyarakat selama 3 hari. 

"Tanggapan masyarakat dibuka tanggal 15-18 September 2024, Apabila ada tanggapan masyarakat yang masuk, KPU Kabupaten Sukoharjo akan melakukan klarifikasi terhadap bakal pasangan calon yang ada tanggapan masyarakat," terangnya

"Dan apabila verifikasi administrasi dikatakan selesai nanti akan dilanjutkan dengan tahapan penetapan dan selanjutnya pengundian nomor," imbuh Syakhbani. 

Baca juga: KPU Pastikan Tak Ada Peserta Tambahan Pilkada Sukoharjo 2024 Jateng, Etik-Sapto Lawan Kotak Kosong?

Sebagai informasi, pasangan calon Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo telah diusung oleh gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan suara sah. 

Mereka diusung oleh 12 partai politik yaitu Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Buruh Partai Bulan Bintang dan Partai Solidaritas Indonesia. 

"Jumlah suara sah dari gabungan 12 parpol itu sejumlah 549.662 suara," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved