Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Masih Pedulikan Lolly, Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi Dugaan Persetubuhan Anak

Ia melaporkan pacar Lolly, Vadel Badjideh atas tuduhan persetubuhan anak. Vadel diketahui berusia 19 tahun sedangkan Lolly berusia 17 tahun.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribun Jatim
Vadel Badjideh rela putus demi Lolly bisa kembali pada Ibunya, Nikita Mirzani 

TRIBUNSOLO.COM - Meski kerap mengaku tak lagi menganggap Lolly anaknya lagi, nyatanya Nikita Mirzani masih memperdulikan putri sulungnya.

Ia melaporkan pacar Lolly, Vadel Badjideh atas tuduhan persetubuhan anak.

Vadel diketahui berusia 19 tahun sedangkan Lolly berusia 17 tahun.

Baca juga: Lolly Disebut Punya Utang Ratusan Juta Rupiah Demi Biayain Pacar, Nikita Mirzani Masih Bantu Bayarin

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh (VAB) ke polisi terkait dugaan persetubuhan juga aborsi terhadap LM. 

Laporan ini bergulir ketika Nikita mendapat informasi bahwa putrinya hamil.

Nikita melihat foto putrinya berbadan dua dari seorang saksi bernama Cindy.

Laporan Nikita itu teregisterasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

"Waktu kejadian bulan Januari 2024 sampai sekarang," lanjut Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Lolly Putri Nikita Mirzani Disebut Sudah Genit Sejak Masih di Pondok Pesantren, Pacaran sama Satpam

Adapun pasal dilampirkan dalam pelaporan ini, yakni terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77A Juncti 45A dan atau 421 KUHP Juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81," imbuh Ade Ary.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved