Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2024

KPU Pastikan Tak Ada Peserta Tambahan Pilkada Sukoharjo 2024 Jateng, Etik-Sapto Lawan Kotak Kosong?

Hingga batas waktu akhir atau tepatnya tanggal 2 hingga 4 September 2024 tidak ada pasangan calon baru yang mendaftar Pilkada Sukoharjo 2024.

TribunSolo.com / Istimewa
Potrait Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo,  menjalani rangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Moewardi Surakarta, Sabtu (31/8/2024) kemarin 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memastikan tidak ada peserta tambahan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, meski telah memberikan perpanjangan masa waktu pendaftaran. 

Sebelumnya, KPU Sukoharjo telah memberikan perpanjangan masa pendaftaran sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pilkada. 

Bagi KPU daerah yang hanya menerima satu atau tidak ada pendaftar dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah, maka diberikan kewenangan membuka pendaftaran perpanjangan hingga tiga hari.

Baca juga: KPU Jateng Umumkan Luthfi-Yasin dan Andika-Hendrar Lolos Tes Kesehatan, Apa Tahap Selanjutnya?

Untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi partai non parlemen yang belum mendaftarkan calonnya. 

Namun, hingga batas waktu akhir atau tepatnya tanggal 2 hingga 4 September 2024 tidak ada pasangan calon baru yang mendaftar.

Dengan demikian, hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang sudah resmi mendaftar di KPU Kabupaten Sukoharjo. 

Yaitu Etik Suryani sebagai Calon Bupati Sukoharjo dan Eko Sapto Purnomo sebagai Calon Wakil Bupati Sukoharjo. 

Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan Sriwedari Antara Pemkot Solo vs Ahli Waris, Berujung FX Rudy Dilaporkan

Mereka diusung oleh 12 partai politik yang berada di Kabupaten Sukoharjo. 

Dari total 12 partai politik tersebut gabungan antara partai parlemen dan non Perlemen, ada 7 Parlemen dan 5 non parlemen.

Kepastian itu juga disampaikan oleh Ketua KPU Sukoharjo, Syakhbani Eko Raharjo. 

"Tidak ada pendaftar selama perpanjangan waktu. Nihil," Kata Syakhbani saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Sabtu (7/9/2024).

Baca juga: Gladi Resik Jelang Pelantikan 45 Caleg Terpilih DPRD Sukoharjo, 3 Orang Mengundurkan Diri

Selain itu, Syakhbani menyebutkan KPU bakal melanjutkan tahapan Pilkada dengan pemeriksaan berkas pendaftaran, melaksanakan verifikasi administrasi atas berkas pendaftar yang telah diterima pada 9 September nanti. 

Berkas masih akan melalui perbaikan apabila belum lengkap, tahapan publikasi dan tanggapan dari masyarakat sebelum akhirnya ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati pada 22 September 2024 mendatang.

DI sisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Eko Budiyanto, membeberkan proses penyelesaian sengketa calon Independen dibatasi hanya 12 hari sejak tercatat dalam nomor registrasi. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved