Kronologi Enam Anggota Gengster Tewaskan Mahasiswa Udinus Semarang, Terungkap Awal Mula Kejadiannya
Pihak kepolisian mengamankan 6 tersangka pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus Semarang, Kamis (19/9/2024).
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)
Sebanyak 6 tersangka pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus telah diamankan di di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).
Usai beraksi, para pelaku melarikan diri ke arah Manyaran setelah melihat korban terluka dan bersimbah darah. Hingga kini polisi masih memburu tersangka lain yang terlibat kasus ini.
"Untuk pelaku yang lain masih kita lakukan pengejaran dan akan kita hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegas dia.
Atas kejahatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara," kata Irwan.
(*)
Baca Juga
| Semarang Bakal Dibanjiri VW, Ratusan Mobil Volkswagen Ramaikan Event Temu Sedulur 6! |
|
|---|
| Gubernur Ahmad Luthfi Sebut Jateng Masih Jadi Primadona Investasi dan Ekspor Dunia |
|
|---|
| Gubernur Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Tionghoa Tumbuhkan Ekonomi Baru Jateng: Saya Yakin dan Percaya |
|
|---|
| Sekda Jateng Serukan Makan Makanan Sehat dan Berkualitas, Lawan Risiko Obesitas hingga Stunting |
|
|---|
| Sekda Jateng Sumarno Ajak PWI Persatuan Wartawan Indonesia Turut Ciptakan Kondusivitas Wilayah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.