Kronologi Enam Anggota Gengster Tewaskan Mahasiswa Udinus Semarang, Terungkap Awal Mula Kejadiannya

Pihak kepolisian mengamankan 6 tersangka pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus Semarang, Kamis (19/9/2024).

(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)
Sebanyak 6 tersangka pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus telah diamankan di di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024). 

Usai beraksi, para pelaku melarikan diri ke arah Manyaran setelah melihat korban terluka dan bersimbah darah. Hingga kini polisi masih memburu tersangka lain yang terlibat kasus ini.

"Untuk pelaku yang lain masih kita lakukan pengejaran dan akan kita hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegas dia.

Atas kejahatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara," kata Irwan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved