Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Nekat Terobos Palang Kereta dan Putar Balik di Perlintasan KA Bakal Ditilang, Kena Pidana dan Denda!

Kegiatan kampanye penerapan tilang ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional KAI se-Jawa dan Sumatera

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA
Ilsutrasi perlintasan Kereta Api di Klaten 

TRIBUNSOLO.COM - Tak sabaran saat kereta api akan lewat sampai nekat terobos palang kereta?

Siap-siap bakal kena tilang hingga denda juga pidana!

Jika tetap nekat menerobos perlintasan kereta api saat sinyal tanda kereta api akan melintas sudah berbunyi, dapat dikenai tilang.

Aturan tegas ini lebih dulu disosialisasikan PT KAI Daop 5 Purwokerto di perlintasan sebidang JPL 479 Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (18/9/2024).

Sosialisasi bertajuk "Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju" ini digelar bersama Korlantas Polri dan Dishub Cilacap.

Baca juga: Tol Solo-Jogja Diresmikan Hari ini oleh Jokowi, Ada Warga yang Terima Uang Ganti Rugi Rp 12 Miliar

Kegiatan kampanye penerapan tilang ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional KAI se-Jawa dan Sumatera dalam rangka menyambut HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri. 

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menggugah kesadaran pengguna jalan akan pentingnya keselamatan saat melintas di perlintasan kereta api.

Sekaligus juga menyosialisasikan sanksi tilang yang akan diterapkan jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

"Pelanggaran yang dimaksud antara lain menerobos palang pintu perlintasan kereta api ketika sinyal sudah berbunyi, melawan arus, dan memutar balik di perlintasan sebidang KA," ujar Feni dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbanyumas.com.

Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114, yang berbunyi:

"Para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya, 

wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Baca juga: Respons Dishub Sukoharjo Tanggapi Keluhan Warga Soal Rel Kereta Api, Langsung Komunikasikan ke KAI

Sesuai Pasal 296 pada UU No 22 Tahun 2009 juga dinyatakan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau kena denda paling banyak Rp750 ribu.

Aturan tegas ditetapkan  lantaran pelanggaran lalu lintas bahkan yang sampai mengakibatkan korban di perlintasan sebidang KA merupakan kondisi yang sangat disayangkan dan masih kerap terjadi. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved