Berita Jateng
Nekat Terobos Palang Kereta dan Putar Balik di Perlintasan KA Bakal Ditilang, Kena Pidana dan Denda!
Kegiatan kampanye penerapan tilang ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional KAI se-Jawa dan Sumatera
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Tak sabaran saat kereta api akan lewat sampai nekat terobos palang kereta?
Siap-siap bakal kena tilang hingga denda juga pidana!
Jika tetap nekat menerobos perlintasan kereta api saat sinyal tanda kereta api akan melintas sudah berbunyi, dapat dikenai tilang.
Aturan tegas ini lebih dulu disosialisasikan PT KAI Daop 5 Purwokerto di perlintasan sebidang JPL 479 Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (18/9/2024).
Sosialisasi bertajuk "Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju" ini digelar bersama Korlantas Polri dan Dishub Cilacap.
Baca juga: Tol Solo-Jogja Diresmikan Hari ini oleh Jokowi, Ada Warga yang Terima Uang Ganti Rugi Rp 12 Miliar
Kegiatan kampanye penerapan tilang ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional KAI se-Jawa dan Sumatera dalam rangka menyambut HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menggugah kesadaran pengguna jalan akan pentingnya keselamatan saat melintas di perlintasan kereta api.
Sekaligus juga menyosialisasikan sanksi tilang yang akan diterapkan jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
"Pelanggaran yang dimaksud antara lain menerobos palang pintu perlintasan kereta api ketika sinyal sudah berbunyi, melawan arus, dan memutar balik di perlintasan sebidang KA," ujar Feni dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbanyumas.com.
Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114, yang berbunyi:
"Para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya,
wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Baca juga: Respons Dishub Sukoharjo Tanggapi Keluhan Warga Soal Rel Kereta Api, Langsung Komunikasikan ke KAI
Sesuai Pasal 296 pada UU No 22 Tahun 2009 juga dinyatakan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau kena denda paling banyak Rp750 ribu.
Aturan tegas ditetapkan lantaran pelanggaran lalu lintas bahkan yang sampai mengakibatkan korban di perlintasan sebidang KA merupakan kondisi yang sangat disayangkan dan masih kerap terjadi.
(*)
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.