Berita Solo

Nekat Jualan Tembakau Sintetis, 2 Pemuda Asal Banjarsari Solo Jateng Diamankan Polisi

SHA (19) dan MSP (19), dua remaja asal Kecamatan Banjarsari Solo diamankan pihak kepolisian usai nekat mengedarkan tembakau sintetis.

Tayang:
TribunJabar
Ilustrasi tembakau sintesis. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - SHA (19) dan MSP (19), dua remaja asal Kecamatan Banjarsari Solo diamankan pihak kepolisian usai nekat mengedarkan tembakau sintetis atau yang dikenal dengan istilah sinte.

Penangkapan dua remaja tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian resor kota (Polresta) Solo. Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan penangkapan keduanya bermula dari informasi adanya transaksi jual beli narkotika di kawasan Banjarsari.

Baca juga: Ada 4 Desa Bahaya Peredaran Narkoba, Pemkab Karanganyar Langsung Ambil Tindakan

"Dari hasil penyelidikan, kita mendapati siapa yang menjual narkotika tersebut," terang Iwan saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2024).

Lebih lanjut, Iwan menerangkan bahwa SHP dan MSP ditangkap di depan toko kelontong di kawasan Nusukan usai bertransaksi barang haram.

Dari tangan dua pelaku, petugas turut mengamankan satu plastik klip besar berisi sinte dengan berat mencapai 34,24 gram.

"Dari tangan mereka, didapati 1 plastik klip besar transparan berisi sinte tersebut. Beratnya sekitar 34,24 gram," ungkap Iwan. 

Tak hanya itu saja, saat menggeledah rumah kediaman pelaku, petugas kembali menemukan 34 plastik klip kecil berisi tembakau sintetis miz tembakau dengan berat 57,25 gram, 1 plastik klip besar berisi tembakau, timbangan digital, dan uang hasil penjualan sinte sebanyak Rp 1 juta serta ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya, dua remaja tersebut dikenakan Pasal Primair 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) jo 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca juga: Puluhan Napi dan Tahanan Kasus Narkoba di Boyolali Jalani Tes Urine, Begini Hasilnya

Dalam kesempatan yang sama, Iwan menegaskan jajaran Polresta Solo tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah kota Surakarta.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat kota Surakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Surakarta maupun WA ke Nomer HP Pribadi Kapolresta Surakarta di 0821-6715-7000 atau ke. Call Center Tim Sparta di 0811-2957-110," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved