Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

2 Orang Ditetapkan Tersangka TPPU dan Korupsi Dana Bank Karanganyar Jateng, Kerugian Rp4,3 M 

Dua tersangka kasus TPPU dan korupsi di Karanganyar ditahan. Korupsi sudah mereka lakukan sejak 2019 sampai 2023.

(KOMPAS/DIDIE SW)
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejari Karanganyar menetapkan 2 orang tersangka kasus  dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan perkara Tindak Pidana Korupsi Penempatan Dana PUD BPR Bank Karanganyar pada PT BPR Syariah Dana Mulia. 

Korupsi dilakukan mulai tahun 2019-2023.

Kedua tersangka merupakan pegawai di dua bank tersebut.

Dua tersangka yang dimaksud yaitu DS, Direktur Kepatuhan Bank Karangannyar dan  S salah satu pejabat BPRS Dana Mulya Solo.

Mereka diduga telah merugikan keuangan negara dalam penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar pada PT BPR Syariah Dana Mulia Tahun 2019-2023 dengan nilai Rp 4,3 miliar

Sebelumnya, Kejari telah menahan Direktur Kepatuhan PUD BPR Bank Karanganyar DS.

Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, S sempat ditetapkan sebagai DPO atau buron oleh Kejari Karanganyar.

Namun, Selasa (24/9/2024) malam, keberadaan S diketahui dan dilakukan penangkapan dan penahanan oleh pihak Kejari Karanganyar.

Baca juga: Sempat Buron,Tersangka TPPU PUD Bank Karanganyar Ditangkap di Solo

Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonar David Yuniarto Bonar David Yuniarto mengatakan tersangka S diamankan pukul 21.30 WIB di Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

"Tersangka, ditangkap di rumah kos di daerah Laweyan, Kota Solo," kata Bonar, Rabu (25/9/2024).

Bonar mengaku sempat kesulitan melacak pelaku karena selalu berpindah tempat.

Ia mengatakan, pelaku S akhirnya  berhasil ditangkap berkat kerjasama yang baik antara tim penyidik pidsus Kejari Karanganyar, tim intel Kejari Karanganyar dan tim Polres Karanganyar.

Dia menekankan, penangkapan, penetapan Tersangka dan Penahanan atas nama S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar.

"Tim Penyidik Pidana Khusus dan Tim Intel Kejari Karanganyar yang di bantu oleh Tim Polres Karanganyar telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka SM yang tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka pada perkara tersebut," ucap dia. 

Dia menuturkan tersangka ditangkap dengan jeratan berlapis.

"Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka S karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka pada perkara ini," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved