Berita Jateng
3 Fakta Baru Pengasuh Ponpes Cabuli 7 Santriwati di Cilacap Jateng, Modus Agar Hajat Terkabul
Guntar mengatakan, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan bertambah, dari sebelumnya lima orang menjadi tujuh orang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Cilacap, Jawa Tengah, berinisial MA (48) menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwati.
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Korban Pelecehan, Terungkap saat Nonton Video Dewasa : Pernah Ngelakuin Kayak Gini
"Pelaku sudah kami tahan, pelaku merupakan pengasuh ponpes," kata Guntar saat dihubungi, Selasa (24/9/2024).
Guntar mengatakan, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan bertambah, dari sebelumnya lima orang menjadi tujuh orang.
"Dari keterangan saksi dan pelaku korban bertambah, dari 5 jadi 7," ujar Guntar.
Terkait kasus ini, berikut TribunSolo rangkum 3 faktanya.
- Seperti Dihipnotis
Salah satu orang tua korban, MK (48) mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui hal tersebut setelah sang anak mengungkapkan kepadanya.
Anak MK merupakan mantan santriwati disana.
Informasi terkait adanya dugaan pencabulan oleh pengasuh ponpes tersebut kata MK memang sudah beredar di masyarakat.
MK menambahkan, bahwa saat kejadian pelecehan seksual tersebut anaknya seolah-olah tidak sadar seperti terhipnotis.
Adapun berdasarkan pengakuan anaknya, kejadian tersebut berlangsung masih di area pondok pesantren.
"Itu (pelecehan seksual) di dalam pondok, didalam rumah pak kyai tersebut. Cuma setelah saya tanya anak tersebut, seolah-olah tidak sadar kaya ada hipnotis apa yah. Anak saya tidak sadar dengan dirinya sendiri dan dia pun selama ini tidak cerita apapun soal kejadian seperti itu," ungkap MK.
Dikatakan MK bahwa sampai saat ini dia belum mengetahui apakah anaknya sampai disetubuhi atau tidak oleh pengasuh pondok.
Akan tetapi anaknya mengaku sudah berkali-kali dilakukan pelecehan seksual dengan waktu dan tempat yang berbeda, termasuk di dapur saat membuat kopi.
"Waktu di dapur suruh bikin kopi, setelah membuat kopi disitu langsung melakukan pelecehannya, masuk kamar juga pernah katanya. Yang jelas anak saya tidak tahu persis dan tidak sadar persis dengan kejadiannya, kaya hipnotis," imbuh dia.
Karena merasa marah dan tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, MK pun akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
"Saya sebagai orang tuanya saya tidak terima, orang tersebut harus dihukum dan direhabilitasi, saya sebagai orang tua tidak terima," tegasnya.
Baca juga: Modus Belikan Jajan, Pelaku Pelecehan Seksual Siswa SMP di Cilacap Jateng Ditangkap Polisi
2. Modus Ritual Agar Keinginan Terkabul
Modus pelaku dalam beraksi adalah dengan melakukan semacam ritual agar keinginan korban terkabul.
"Dari keterangan korban ada yang dari 2021. Saat kejadian korban masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko saat dihubungi, Selasa (24/92/2024).
Guntar mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan tersangka di beberapa tempat.
"Korban itu diarahkan ke sebuah kamar, di kamar mandi juga. Pelaku ini hanya mencabuli tidak sampai persetubuhan," ujar Guntar.
Masing-masing korban, kata Guntar, dicabuli lebih dari satu kali.
Bahkan salah satu di antaranya ada yang dicabuli sampai empat kali.
Untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, lanjut Guntar, tersangka memerintahkan korban untuk melakukan ritual atau tirakat agar hajatnya terkabul.
"Modusnya semacam ritual dalam proses tirakat, agar keinginan atau hajatnya santriwati terkabul," kata Guntar.
Baca juga: Viral Mahasiswi IAIN Kudus Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Magang, Korban Belum Bikin Laporan
3. Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi.
"Pelaku sudah kami tahan, pelaku merupakan pengasuh ponpes," kata Guntar saat dihubungi, Selasa (24/9/2024).
Guntar mengatakan, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan bertambah, dari sebelumnya lima orang menjadi tujuh orang.
"Dari keterangan saksi dan pelaku korban bertambah, dari 5 jadi 7," ujar Guntar.
Menurut Guntar, jumlah korban masih bisa bertambah.
Namun, menurut dia, ada kemungkinan korban yang tidak berani lapor karena mempertimbangkan banyak hal.
"Kemungkinan bertambah itu tergantung mereka berani ngomong atau enggak, karena malu. Korban yang melapor ini (awalnya) saling curhat," ujar Guntar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Pasalnya, saat kejadian para korbannya masih di bawah umur.
(*)
| Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
|
|---|
| Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
|
|---|
| Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
|
|---|
| Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
|
|---|
| Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.