Berita Boyolali

Bayan Keyongan Akui Juga Kembalikan Hasil Korupsi ke Inspektorat Boyolali

ST, Bayan Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali juga akui telah mengembalikan uang hasil korupsi PBB ke Inspektorat Daerah.

Tayang:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
Tribun Solo / Tri Widodo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali kini menetapkan ST sebagai tersangka baru dugaan korupsi PBB. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - ST, Kepala Dusun (Kadus) Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali kembalikan uang hasil korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rakyat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Seperti diberitakan sebelumnya, ST menyelewengkan hasil penarikan PBB rakyat tersebut mencapai Rp 96 juta.

Akibat kasus tersebut, ST harus berurusan dengan penegak hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Agustus lalu.

Namun baru-baru ini, ST mengembalikan uang hasil korupsi tersebut melalui Kejari Boyolali.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Romli Mukhatsyah mengatakan ST mengembalikan uang hasil korupsi tersebut sebesar Rp 49 juta.

Selain dititipkan ke Kejari Boyolali, ST dikatakan oleh Romli juga menitipkan sejumlah uang hasil korupsi ke Inspektorat Daerah Boyolali.

Baca juga: Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Bayan Keyongan Boyolali Tetap Berjalan

Terkait pengakuan ST tersebut, Romli menegaskan pihaknya akan menelusuri kebenarannya.

"Nanti kita  cek pengembalian totalnya (ke inspektorat) berapa," kata Romli, Rabu (25/9/2024).

Meski telah mengembalikan uang hasil korupsi PBB, Romli menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat ST tetap diproses.

"Proses hukum tetap berjalan. Namun hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam meringankan vonis," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal selama 20 tahun. (*)

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved