Berita Boyolali
Bayan Keyongan Akui Juga Kembalikan Hasil Korupsi ke Inspektorat Boyolali
ST, Bayan Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali juga akui telah mengembalikan uang hasil korupsi PBB ke Inspektorat Daerah.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - ST, Kepala Dusun (Kadus) Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali kembalikan uang hasil korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rakyat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Seperti diberitakan sebelumnya, ST menyelewengkan hasil penarikan PBB rakyat tersebut mencapai Rp 96 juta.
Akibat kasus tersebut, ST harus berurusan dengan penegak hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Agustus lalu.
Namun baru-baru ini, ST mengembalikan uang hasil korupsi tersebut melalui Kejari Boyolali.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Romli Mukhatsyah mengatakan ST mengembalikan uang hasil korupsi tersebut sebesar Rp 49 juta.
Selain dititipkan ke Kejari Boyolali, ST dikatakan oleh Romli juga menitipkan sejumlah uang hasil korupsi ke Inspektorat Daerah Boyolali.
Baca juga: Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Bayan Keyongan Boyolali Tetap Berjalan
Terkait pengakuan ST tersebut, Romli menegaskan pihaknya akan menelusuri kebenarannya.
"Nanti kita cek pengembalian totalnya (ke inspektorat) berapa," kata Romli, Rabu (25/9/2024).
Meski telah mengembalikan uang hasil korupsi PBB, Romli menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat ST tetap diproses.
"Proses hukum tetap berjalan. Namun hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam meringankan vonis," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal selama 20 tahun. (*)
(*)
| ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
|
|---|
| Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| 3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
|
|---|
| Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
|
|---|
| Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Kejari-Boyolali-kini-menetapkan-ST-sebagai-tersangka-baru-dugaan-korupsi-PBB.jpg)