Berita Boyolali
Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Bayan Keyongan Boyolali Tetap Berjalan
Bayan di Des Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali kembalikan uang puluhan juta dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat dikorupsi.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - ST, Kepala Dusun (Kadus) di Desa Keyongan Kecamatan Nogosari sadar. Uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rakyat hingga Rp 96 juta bukan haknya. Dia pun akhirnya mengembalikan sebagian uang negara yang sudah ditilep.
Itu setelah ST ditetapkan sebagai tersangka korupsi PBB sejak pertengahan Agustus lalu. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Romli Mukhatsyah mengatakan ST memilki iktikad baik.
Uang sebesar Rp 49 juta dititipkan Kejari Boyolali untuk dikembalikan ke negara. Selain itu, ST juga mengklaim juga telah menitipkan uang negara melalui Inspektorat Daerah Boyolali.
"Nanti kita cek pengembalian totalnya (ke inspektorat) berapa," kata Romli.
Romli menyebut pengembalian uang ke negara itu tak menghapus tindak pidananya. Pihaknya akan tetap membawa St ke meja Hijau untuk diadili.
"Proses hukum tetap berjalan. Namun hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam meringankan vonis," imbuh dia.
Baca juga: Terbukti Korupsi Iuran PBB, Bayan di Boyolali Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Pihaknya saat ini telah memproses pemberkasan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Diberitakan sebelumnya, selain Dwi Purnomo, ada lagi bayan di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari yang korupsi uang PBB.
ST ternyata juga menilai uang dari rakyat. Cara ST korupsi sama dengan Dwi Purnomo yang saat ini telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Bahkan Tersangka ST menyelewengkan uang PBB yang dipungut dari masyarakat di Desa Keyongan lebih lama, yakni antara kurun waktu 2015-2019.
Selama kurun waktu itu, Total uang yang dia raup dari korupsi ini mencapai Rp 96 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.
(*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.