Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Bayan Keyongan Boyolali Tetap Berjalan

Bayan di Des Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali kembalikan uang puluhan juta dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat dikorupsi.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
Tribun Solo / Tri Widodo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali kini menetapkan ST sebagai tersangka baru dugaan korupsi PBB. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI -  ST, Kepala Dusun (Kadus) di Desa Keyongan Kecamatan Nogosari sadar. Uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rakyat hingga Rp 96 juta bukan haknya. Dia pun akhirnya mengembalikan sebagian uang negara yang sudah ditilep. 

Itu setelah ST ditetapkan sebagai tersangka korupsi  PBB sejak pertengahan Agustus lalu. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Romli Mukhatsyah mengatakan ST memilki iktikad baik.

Uang sebesar Rp 49 juta dititipkan Kejari Boyolali untuk dikembalikan ke negara. Selain itu, ST juga mengklaim juga telah menitipkan uang negara melalui Inspektorat Daerah Boyolali.

"Nanti kita  cek pengembalian totalnya (ke inspektorat) berapa," kata Romli.

Romli menyebut pengembalian uang ke negara itu tak menghapus tindak pidananya. Pihaknya akan tetap membawa St ke meja Hijau untuk diadili.

"Proses hukum tetap berjalan. Namun hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam meringankan vonis," imbuh dia.

Baca juga: Terbukti Korupsi Iuran PBB, Bayan di Boyolali Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Pihaknya saat ini telah memproses pemberkasan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Diberitakan sebelumnya, selain Dwi Purnomo, ada lagi  bayan di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari yang korupsi uang PBB.

ST ternyata juga menilai uang dari rakyat. Cara ST korupsi sama dengan Dwi Purnomo yang saat ini telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Bahkan Tersangka ST  menyelewengkan uang PBB yang dipungut dari masyarakat di Desa Keyongan lebih lama, yakni antara kurun waktu 2015-2019.

Selama kurun waktu itu, Total uang yang dia raup dari korupsi ini mencapai Rp 96 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved