Tawuran Remaja di Boyolali
Korban Tawuran Viral di Boyolali Ternyata Terseret Kasus yang Sama
MM, remaja yang jadi korban tawuran viral di Boyolali beberapa waktu lalu ternyata tengah dalam hukuman kasus yang sama.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - tak hanya di Semarang, belakangan ini kelompok-kelompok gangster juga bermunculan di Kabupaten Boyolali seperti yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.
Bahkan pihak kepolisian resor (Polres) Boyolali dikabarkan telah mengidentifikasi setidaknya ada tiga kelompok yang baru-baru ini meresahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi tawuran dengan senjata tajam Celurit Bebek (Corbek) atau Celurit Panjang pada Kamis dini hari 19 September lalu.
Tawuran 4 lawan 4 antara gangster Bocah Cemen Ampel melawan Banyudono off Danger dan Remaja Santuy Barat itu salah satu anggotanya menjadi korban. MM remaja 15 tahun asal Desa Karanggeneng, Kecamatan Banyudono mengalami luka bacok pada kedua kakinya.
Meski menjadi korban bacok, MM juga kini ditetapkan sebagai tersangka dengan status anak yang berkonflik dengan hukum lantaran usianya masih di bawah umur.
Baca juga: Korban Tawuran Remaja di Boyolali Jateng Terancam Penjara, Ternyata karena Ini
"Dan yang bersangkutan statusnya anak yang berkonflik dengan hukum. Dan saat ini sebenernya dia dalam masa pengawasan," kata Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, Rabu (25/9/2024).
Akibatnya, MM pun kini terancam dibui karena melakukan perbuatan yang sama saat dalam pengawasan.
Penelusuran TribunSolo.com, MM belum lama ini divonis majelis hakim PN Boyolali karena terlibat kasus pengeroyokan dan pembacokan di tugu Berlian Boyolali.
penasehat hukum dari Pusat bantuan hukum (Pusbakum) PN Boyolali, Didik Kusumo menyebut bahwa MM merupakan anak buah Galuh Apri Untoro alias Krewak. Dan pada insiden 12 Mei silam, MM menjadi salah satu 9 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa.
"Untuk anak yang berhadapan dengan hukum sudah divonis semua. Vonisnya sudah sekitar 3 minggu yang lalu. Untuk saat ini tinggal yang (Terdakwa) dewasa yang disidangkan," kata Didik.
Didik menambahkan bahwa MM divonis bersalah atas peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Ia dijatuhi hukuman percobaan 1 tahun dan dikembalikan ke orang tua agar diawasi.
Namun ternyata MM justru nekat kembali berurusan dengan hukum meski masa percobaan yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. MM ikut tawuran senjata tajam lagi.
Dalam tawuran itu, polisi juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Perwira Putra Bangsawan masih akan mengecek kasus tersebut.
"Nanti coba kita lihat dulu ya," pungkasnya saat dihubungi.
(*)
| Pamflet Undangan Tawuran Remaja di Boyolali Disebar hingga Perumahan, Dalihnya untuk Laga Futsal |
|
|---|
| Cara Pelajar di Boyolali Ajak Tawuran, Bikin Pamflet Undangan Berisi Kode Khusus untuk Duel |
|
|---|
| Belasan Siswa yang Hendak Tawuran di Boyolali Cuma Dibina, Sudah Dijemput Orang Tua Masing-masing |
|
|---|
| Pemicu Siswa Asal Semarang dan Salatiga Hendak Serang Sekolah di Boyolali, Saling Ejek di Medsos |
|
|---|
| KESAKSIAN Polisi Amankan Siswa Hendak Tawuran di Boyolali, Sempat Ada yang Mau Kabur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/celurit.jpg)