Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Modus Pengasuh Ponpes Cabuli 7 Santriwati di Cilacap Jateng, Ritual Agar Keinginan Terkabul

Pihak kepolisian telah menetapkan MA (48) menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Cilacap Jawa Tengah.

(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan MA (48) menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Cilacap Jawa Tengah.

Sampai saat ini, terdapat tujuh orang korban.

Baca juga: Pengakuan Santriwati Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Cilacap Jateng: Seperti Dihipnotis

Pencabulan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu hingga menjadi buah bibir masyarakat sekitar. 

Sejumlah santriwati diberi iming-iming berupa uang dan barang.

Modus pelaku dalam beraksi adalah dengan melakukan semacam ritual agar keinginan korban terkabul.

"Dari keterangan korban ada yang dari 2021. Saat kejadian korban masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko saat dihubungi, Selasa (24/92/2024).

Guntar mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan tersangka di beberapa tempat.

"Korban itu diarahkan ke sebuah kamar, di kamar mandi juga. Pelaku ini hanya mencabuli tidak sampai persetubuhan," ujar Guntar.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Pencabulan Bocah SD di Wonogiri Jateng Mengelak

Masing-masing korban, kata Guntar, dicabuli lebih dari satu kali. 

Bahkan salah satu di antaranya ada yang dicabuli sampai empat kali.

Untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, lanjut Guntar, tersangka memerintahkan korban untuk melakukan ritual atau tirakat agar hajatnya terkabul.

"Modusnya semacam ritual dalam proses tirakat, agar keinginan atau hajatnya santriwati terkabul," kata Guntar.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved