Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Nasib Pengasuh Ponpes yang Cabuli 7 Santriwati di Cilacap Jateng, Terancam 15 Tahun Penjara

Kini, pihak kepolisian telah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Cilacap, Jawa Tengah, berinisial MA (48) menjadi tersangka pencabulan.

Kompas.com / Istimewa
MA (48), pengasuh ponpes diperiksa di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2024) 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang pengasuh salah satu ponpes di Cilacap, diduga mencabuli lima santriwati.

Pencabulan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu hingga menjadi buah bibir masyarakat sekitar.

Baca juga: Korban Perundungan Ponpes Az-Zayadiyy di Sukoharjo Jateng Bermunculan, Awalnya Takut Cerita

Sejumlah santriwati diberi iming-iming berupa uang dan barang.

Kini, pihak kepolisian telah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Cilacap, Jawa Tengah, berinisial MA (48) menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwati.

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

"Pelaku sudah kami tahan, pelaku merupakan pengasuh ponpes," kata Guntar saat dihubungi, Selasa (24/9/2024).

Guntar mengatakan, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan bertambah, dari sebelumnya lima orang menjadi tujuh orang.

"Dari keterangan saksi dan pelaku korban bertambah, dari 5 jadi 7," ujar Guntar.

Baca juga: Bukan Tersangka, Ini Sebutan Bagi Pelaku Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Az-Zayadiyy Berujung Tewas

Menurut Guntar, jumlah korban masih bisa bertambah.

Namun, menurut dia, ada kemungkinan korban yang tidak berani lapor karena mempertimbangkan banyak hal.

"Kemungkinan bertambah itu tergantung mereka berani ngomong atau enggak, karena malu. Korban yang melapor ini (awalnya) saling curhat," ujar Guntar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Pasalnya, saat kejadian para korbannya masih di bawah umur.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved