Nenek di Boyolali Tewas
Sidang Kasus Anak Bunuh Ibu di Boyolali, Terdakwa Divonis Bebas dan Kirim ke RSJ
Sidang kasus anak bunuh ibu di Klego Boyolali, Majelis Hakim jatuhkan vonis bebas dan kirim pelaku ke RSJ.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masih ingat dengan anak yang kepruk ibunya dengan batu di Dukuh Randualas, RT 02, RW 01, Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego, beberapa waktu lalu ?
Iya, Supri yang punya riwayat gangguan jiwa tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Alhasil Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pun memvonis bebas terdakwa lantaran penyakit mental yang dialami.
Tak hanya itu, Supri juga diharuskan menjalani pengobatan kejiwaan selama setahun.
"Yang kasus anak bunuh ibu kandung di Klego itu sudah vonis. Divonis bebas," kata penasehat hukum Supri, Didik Kusumo Darmanto dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) PN Boyolali, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Klego Boyolali, Polisi Gelar Rekonstruksi 23 Adegan
Dia menyebut Supri punya riwayat gangguan jiwa dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang diungkap dalam persidangan. Supri ternyata mengalami Skizofrenia.
Dengan pertimbangan itu, Supri akhirnya divonis bebas.
Sebagai informasi, Trinem (60) meregang nyawa dikepruk batu anak semata wayangnya yang bernama Supri.
Peristiwa itu diketahui pada Minggu 12 Februari lalu.
(*)
Polisi Amankan Terduga Pelaku Anak Bunuh Ibu di Boyolali, Jenazah Korban Diautopsi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Boyolali, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku ke Rumah Sakit Jiwa |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Boyolali, Ditemukan Tergeletak di Kebun Belakang Rumah |
![]() |
---|
KESAKSIAN Tetangga Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Boyolali, Sebut Pelaku Sering Mengamuk |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Randualas Boyolali, Polisi Amankan Batu yang Dipakai Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.