Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nenek di Boyolali Tewas

Sidang Kasus Anak Bunuh Ibu di Boyolali, Terdakwa Divonis Bebas dan Kirim ke RSJ

Sidang kasus anak bunuh ibu di Klego Boyolali, Majelis Hakim jatuhkan vonis bebas dan kirim pelaku ke RSJ.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
TribunSolo.com/Tri Widodo
Lokasi terkaparnya nenek Trinem di kebun belakang rumah di Dukuh Randualas, Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego, Minggu (11/2/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masih ingat dengan anak yang kepruk ibunya dengan batu di Dukuh Randualas, RT 02, RW 01, Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego, beberapa waktu lalu ?

Iya, Supri yang punya riwayat gangguan jiwa tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Alhasil Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pun memvonis bebas terdakwa lantaran penyakit mental yang dialami.

Tak hanya itu, Supri juga diharuskan menjalani pengobatan kejiwaan selama setahun.

"Yang kasus anak bunuh ibu kandung di Klego itu sudah vonis. Divonis bebas," kata penasehat hukum Supri, Didik Kusumo Darmanto dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) PN Boyolali, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Klego Boyolali, Polisi Gelar Rekonstruksi 23 Adegan

Dia menyebut Supri punya riwayat gangguan jiwa dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang diungkap dalam persidangan. Supri ternyata mengalami Skizofrenia.

Dengan pertimbangan itu, Supri akhirnya divonis bebas.

Sebagai informasi, Trinem (60) meregang nyawa dikepruk batu anak semata wayangnya yang bernama Supri.

Peristiwa itu diketahui pada Minggu 12 Februari lalu.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved