Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita DIY

Ayah di Sleman Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Masih 10 Tahun, Aksi Dilakukan saat Istri Tidur

Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya selama beberapa bulan, dari Desember 2023 sampai Maret 2024.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi ayah rudapaksa anak kandung. 

TRIBUNSOLO.COM, SLEMAN - Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Sleman, DI Yogyakarta, berinisial H (41),

Pria tersebut tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.

Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya selama beberapa bulan, dari Desember 2023 sampai Maret 2024.

Baca juga: Catat! Ini 6 Lapangan yang Bisa Dipakai Kampanye Rapat Umum Terbuka di Solo, Lengkap Kapasitasnya

"Diketahui bulan Maret 2024 dan baru dilaporkan ke Polresta Sleman pada 14 Agustus 2024," ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi, Rabu (25/9/2024).

Ardi mengatakan, pelaku berinisial H, usia 41 tahun, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Sementara itu, korban berusia 10 tahun, tak lain merupakan anak kandung dari pelaku.

 "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka sehingga perkara ini sudah dalam posisi tahap penyidikan," ucapnya.

Baca juga: Knalpot Brong Jadi Sasaran Polisi di Masa Kampanye Pilkada Klaten 2024

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian membeberkan terbongkarnya aksi bejat sang ayah.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialaminya kepada tetangga.

Korban bercerita setelah tidak tahan dengan tindakan pelaku selama empat bulan.

"Korban ini sudah tidak tahan dengan perlakuan dari bapak kandungnya atau pelaku selama 4 bulan yang bahkan 4 bulan sudah dilakukan baik itu tindakan asusila sampai persetubuhan. Korban curhat ke tetangganya waktu saat si pelaku tidak ada di rumah," ucap Riski.

Baca juga: Ini Sosok Gibran dan Alba, Pentolan Gangster Semarang yang Jadi DPO Kepolisian

Tetangga yang mendengar curhatan korban syok dan melapor ke polisi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku H.

Riski membeberkan, aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Pelaku juga sempat melakukan aksinya saat anggota keluarga lainya sudah tertidur.

"Dilakukan di rumah saat berdua atau pada saat malam hari saat istri pelaku atau ibu korban dan kakak-kakak korban tidur," ucapnya.

Baca juga: Ruang Publik di Karanganyar Akan Dibersihkan dari APS Politik

Pelaku pernah menghukum korban karena bercerita kepada ibu dan kakaknya.

Bahkan, mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.

"Ancaman, kita juga sudah visum. Korban itu karena ketahuan, kepalanya dibenturkan ke dinding sama si pelaku. Karena korban sempat cerita ke ibu, kakak bahkan tetangganya," katanya lagi.

Dari pengakuan pelaku, perbuatan pencabulan tersebut sudah dilakukan lebih dari lima kali.

Saat ini pelaku H ditahan di Mapolresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya, kurungan penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena mencabuli anak kandung.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved