Berita Sukohajo
Sudah Dicurigai Warga, Pria di Colomadu Karanganyar Jateng Ternyata Ambil Paket Narkoba
JN dibekuk pada tanggal 21 September 2024 di Dukuh Gedung Baru, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, pukul 16.00 WIB.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengamankan seorang pria berinisial JN (30) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
JN dibekuk pada tanggal 21 September 2024 di Dukuh Gedung Baru, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
Masyarakat sekitar mencurigai gerak-gerik yang dilakukan oleh JN.
Saat itu, JN hendak mengambil narkoba jenis sabu di daerah Desa Ngabeyan, JN langsung diamankan dan digelandang ke Makopolres Sukoharjo.
Baca juga: Pemilik Omah Selat Klodran Colomadu Karanganyar, Heru Sukoco Sempat Tak Percaya Restonya Terbakar
Pria warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar itu diamankan dengan barang bukti narkoba jeni sabu.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
"Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang diungkap oleh Kepolisian Sukoharjo dalam beberapa bulan terakhir," ujar Ari saat di konfirmasi TribunSolo.com, Kakisn(26/9/2024).
Semakin banyaknya kasus Narkoba di Kota makmur ini, ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat," ucapnya.
Saat ini, tersangka JN beserta barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,43 gram telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, JN Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Masjid Al Ikhlas Kartasura Sukoharjo Viral, Sediakan Kemeja untuk Jemaah Pria yang Kenakan Kaus
Diberitakan sebelumnya, Dua pria berinisial EA (47) dan RGH (29) lebih awal diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo setelah terbukti membawa narkoba di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (10/9/2024) lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 34,25 gram.
Dengan banyaknya kasus narkotika di Kabupaten Sukoharjo, Kasat Reserse Narkoba itu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada, diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
(*)
Remaja 16 Tahun Dituding Pelaku Klitih di Sukoharjo, Dianiaya hingga Meninggal, Ayah Lapor Polisi |
![]() |
---|
Viral Video Remaja Bawa Senjata Tajam Diduga Hendak Tawuran di Sukoharjo Jateng, Polisi Telusuri |
![]() |
---|
Kejari Sukoharjo Musnahkan 43 Barang Bukti Kasus Tindak Pidana, Ada Ganja dan Upal |
![]() |
---|
Anggota Pagar Nusa Diduga Jadi Korban Arogansi Aparat, Gus Nabil Layangkan Protes |
![]() |
---|
Gladi Resik Jelang Pelantikan 45 Caleg Terpilih DPRD Sukoharjo, 3 Orang Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.