Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukohajo

Kejari Sukoharjo Musnahkan 43 Barang Bukti Kasus Tindak Pidana, Ada Ganja dan Upal

Sebanyak 43 barang bukti kasus tindak pidana dimusnahkan Kejari Sukoharjo Jateng, ada uang palsu (Upal) hingga handphone (HP).

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan itu dilakukan pada tanggal 17 September 2024 lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan itu dilakukan pada tanggal 17 September 2024 lalu. 

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 43 dari berbagai kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan sepanjang tahun 2024.

Antara lain narkotika, handphone, dan barang ilegal lainnya.

Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih di wakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Aji Rahmadi mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah selesai diproses secara hukum tidak lagi bisa disalahgunakan.

"Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut kami laksanakan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 dalam Pasal 30 ayat (1)," kata Aji saat di konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut, Aji menjelaskan tugas seorang jaksa saat penuntutan belum selesai secara sempurna, maka eksekusi yang dilakukan tidak hanya terhadap pemidanaan badan saja tetapi terhadap barang bukti perlu juga dilakukan eksekusi. 

Baca juga: Pemusnahan Miras Polres Klaten, Ada 6.463 Botol, Hasil Sitaan 9 Bulan Operasi  

"Eksekusi terhadap barang bukti sesuai Putusan Pengadilan hanya menyatakan dua hal, pertama apabila barang bukti tersebut milik dari korban maka akan berbunyi dikembalikan kepada yang berhak," ujarnya.

Namun, terhadap barang bukti yang merupakan sarana kejahatan maka putusan akan berbunyi Dirampas untuk Negara apabila ada nilai ekonomisnya atau Dirampas untuk dimusnahkan.

"Oleh karena itu kegiatan pemusnahan ini untuk eksekusi terhadap barang rampasan hasil kejahatan atau sarana kejahatan untuk kita musnahkan," terangnya.

Aji membeberkan 43 barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 35.000 sachet Jamu dengan berbagai merk, 3.000 butir Pil Ekstasi, 528,5 gram Sabu, 1,766 kg Ganja, 9 Buah Handphone, 28 Buah Timbangan Digital.

Tak hanya itu, ada sebanyak 7. 349  Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 50.000 dan Pecahan Rp 100. 000. 

"Untuk Barang bukti dari perkara Narkotika baik yang dilakukan penangkapan oleh Polres Sukoharjo maupun Badan Narkotika Kabupaten Sukoharjo," tandasnya. 

Aji menambahkan, pemusnahan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti tersebut.

Agar tidak dapat dipergunakan kembali dan sebagai komitmen Kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved