Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Ada Mobil Travel Parkir di Jalan Layang Purwosari, Dishub Kota Solo Tegaskan Larangan Parkir Menetap

Agen travel juga diwajibkan untuk memiliki garasi yang berfungsi menyimpan kendaraan saat tidak digunakan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin
Petugas Dinas Perhubungan Kota Solo melakukan penertiban bagi parkir mobil agen travel tak sesuai aturan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Salah satu akun di media sosial mengeluhkan mobil milik agen travel yang parkir di jalur lambat sekitar Jalan Layang Purwosari, tepatnya di samping rel bengkong.

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Solo, Haryono Nugroho pun mengakui masih menemui mobil milik agen travel tersebut parkir tak sesuai aturan.

"Kemarin pantauan kami masih ada satu dua kami datangi terus. Kami datangi waktu jamnya menaikkan atau menurunkan penumpang ditunggui,” ungkap Haryono saat dihubungi Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Alasan Tukang Parkir di Solo Jateng KDRT Istri hingga Tewas, Korban Lempar Uang Pemberian Rp30 Ribu 

Pada dasarnya, di jalur lambat diperbolehkan untuk parkir dengan berbagai ketentuan. Salah satunya tidak boleh menginap.

"Aturannya itu boleh atau tidak, kalau parkir di tepi jalan untuk umum. Tapi tidak boleh menginap menetap. Ketika perusahaannya tutup masih di situ itu keliru,” jelasnya.

Pihaknya terus menertibkan bagi para pemakai kendaraan yang parkir tak sesuai ketentuan.

Ia pun berusaha menindak sesuai aturan berlaku.

"Kalau dari kami upayanya hanya pemindahan kendaraan sama penertiban. Kalau dari kami selama parkir tidak sesuai ketentuan, karena parkir untuk umum. Kalau untuk parkir 2 sap, menginap kita tindak,” terangnya lagi.

Di samping itu, agen travel juga diwajibkan untuk memiliki garasi yang berfungsi menyimpan kendaraan saat tidak digunakan.

Baca juga: Kafe di Jalan Gatot Subroto Solo Diduga Jual Miras pada Anak di Bawah Umur, DSKS Minta Ditutup

Parkir untuk umum hanya diperbolehkan untuk mengangkut atau menurunkan penumpang.

"Kalau kemarin itu sudah kita rapatkan. Sesuai hitam putih persyaratan pendirian harus ada tempat parkirnya. Kalau dari parkir kita arahkan kalau untuk penaikan atau penurunan bisa di depan kantornya,"

"Tapi untuk parkir menetap di situ itu mereka harus ada lahan penyediaan sendiri,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved