Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Alasan Penyitaan Rumah Mewah di Karanganyar Jateng, Ada Indikasi Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Alasan kejaksaan menyita rumah di Karanganyar, Jateng. Ada indikasi hasil korupsi BUMDes Berjo mengalir untuk renovasi.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan Rumah di Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Karanganyar disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 68/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Smg tanggal 24 September 2024, Jum'at (27/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Rumah di Jalan Badak 1, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Karanganyar disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Ini berdasarkan surat penetapan dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Penyitaan ini dilakukan karena dalam proses revonasi rumah itu, terindikasi adannya hasil dari tindak pidana korupsi BUMDes Berjo yang masuk di sana.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan, ada indikasi kuat uang hasil Korupsi dan TPPU dari Korupsi didapatkan Agung Sutrisno yang mengalir di sana.

Baca juga: Rumah Mewah di Karanganyar Disita, Pemilik Ada Ikatan Keluarga dengan Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

"Dari hasil pemeriksaan kita dengan dikaitkan alat bukti yang kita dapatkan ada aliran uang dari tindak pidana korupsi BUMDES Berjo, kemudian ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian yang ke situ kebetulan aliran itu digunakan untuk renovasi total di situ," kata Hartanto, Jum'at (27/9/2024).

Hartanto mengatakan terkait nilai dana BUMDES Berjo yang dikorupsi dan dialihkan ke rumah atas nama Dessyorita itu belum bisa ditafsirkan.

Ia mengaku masih menunggu lembaga yang berwenang menghitung hal tersebut.

"Untuk nilainya kita belum tafsir, akan dihitung ke lembaga resmi, saat ini rumah itu kami sita, pada intinya kalau terbukti kita akan lelang, dan uangnya kita gunakan untuk membayar kerugian," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved