Berita Karanganyar

Judi di Rumah Kosong, 4 Orang di Jumantono Karangannyar Ditangkap Polisi

4 Warga Jumantono diamankan oleh anggota polisi Polsek Jumantono saat kedapatan tengah gelar perjudian di sebuah rumah kosong pada Senin (30/9/2024).

Tayang:
Dok. Polsek Jumantono
Anggota Polsek Jumantono mengamankan 4 orang bermain judi kartu di rumah kosong di Dusun Ngrombo, RT 02 RW 02, Desa Sringin, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, pukul 13.30 WIB. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sebanya 4 warga di Kabupaten Karanganyar, diamankan Polsek Jumantono, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Senin (30/9/2024).

Mereka diamankan polisi karena kedapatan bermain judi di rumah kosong.

Kapolsek Jumantono, AKP Eling Edi Kusumo mengatakan para pelaku melakukan perjudian di Dusun Ngrombo, RT 02 RW 02, Desa Sringin, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, pukul 13.30 WIB. 

"Mereka kami amankan di rumah kosong," kata Eling,Selasa (1/10/2024).

Eling mengatakan dari penggrebekan yang dilakukan Polsek Jumantono, mengamankan 4 orang. Masing-masing identitas 4 orang yang diamankan yaitu Jono (52), Sunarno (54), Mitro Wiyono Misrat (71) dan Wiryo Giyato (78).

"Dua pelaku dari Desa Sringin, Kecamatan Jumantono, satu pelaku Desa Blorong Kecamatan Jumantono dan satu pelaku lagi dari Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan," kata Eling.

Baca juga: Ajudan Kapolres Boyolali Korban Laka di Tol Batang Telah Siapkan Pesta Pernikahan

Dia mengatakan, kronologi penangkapan 4 pelaku judi itu berawal dari Senin (30/9/2024) pukul 13.00 WIB, Polsek Jumantono mendapat informasi bahwa di rumah kosong di Dusun Ngrombo RT 02, RW 02 Desa Sringin, Kecamatan Jumantono ada sekompok orang yang bermain judi jenis kartu.

Selanjutnya pada pukul 13.30 WIB, Kapolsek Jumantono AKP Eling Adi Utomo, dan Wakapolsek Jumantono Ipda Hery Kristianto beserta 8 personel melakukan penangkapan tersangka.

"Selain itu, kami juga  mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu jenis Domino dan uang tunai sebesar Rp 275 ribu dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Jumantono guna pengusutan lebih lanjut," kata dia.

"Mereka akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta," pungkas dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved