Berita Jateng
Polisi Ringkus Komplotan Maling Dandang Bakso di Magelang Jateng, Kerugian Capai Rp15 Juta
Identitas masing-masing antara BOY (35), AKP (30), dan N (16) yang berasal dari Desa Tamanagung, Muntilan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, MAGELANG - Komplotan pencuri dandang yang beraksi di sebuah pabrik bakso di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi.
Terungkap jika salah satu pencuri adalah mantan pekerja di pabrik tersebut.
Jajaran Polsek Muntilan menangkap komplotan berisi tiga pria pada Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Pria di Blora Pakai Sabu Agar Kuat Main Judi Online Slot, Padahal Selama Ini Enggak Pernah Menang
Para pelaku beraksi pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Identitas masing-masing antara BOY (35), AKP (30), dan N (16) yang berasal dari Desa Tamanagung, Muntilan.
Khusus N masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Kepala Polsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menjelaskan, pabrik bakso yang kemalingan dandang juga berada di Desa Tamanagung.
BOY merupakan bekas pekerja di pabrik itu.
Baca juga: Meninggal Secara Mendadak Ternyata Keinginan Marissa Haque Sejak Lama, Kini Terwujud
Komplotan ini pada awalnya memanjat tembok belakang gudang pabrik lalu memasukinya. Mereka lalu keluar melalui pintu belakang sambil menggondol 12 dandang bakso satu per satu.
“Para pelaku mengangkut dandang satu per satu dengan satu sepeda motor ke rumah AKP,” ungkap Muthohir saat konferensi pers, Rabu (2/10/2024).
Belasan dandang yang sempat dicuri memiliki tiga varian, antara lain, sebuah dandang ukuran diameter 57 sentimeter dan tinggi 80 sentimeter; tujuh dandang ukuran diameter 62 sentimeter dan tinggi 60 sentimeter; dan empat dandang ukuran diameter 38 sentimeter dan tinggi 46 sentimeter.
“Motif pencurian (dandang) ingin dijual. Kerugian ditaksir Rp 15 juta,” ujar Muthohir. Adapun dandang belum sempat dijual oleh para pelaku.
Baca juga: Kronologi Penipuan Pura-pura Jual Beli Emas di Sukoharjo Jateng, Korban Sempat Panggil Anak dan Cucu
Ia menyebut, aksi pencurian terbongkar ketika satpam pabrik dan tiga saksi lain mengetahui perbuatan mereka. Saat sedang didekati, BOY dan N kabur, sedangkan AKP berhasil ditangkap warga.
BOY kepada polisi, mengaku aksi pencurian merupakan kesepakatan bersama.
Menurutnya bukan karena, misalnya, ada sakit hati lantaran dipecat dari pabrik bakso.
Perbuatan komplotan maling dandang bakso dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(*)
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.