Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Polisi Tidur di Yogyakarta Dianggap Bikin Kendaraan Rusak, Ternyata Begini Aturannya

Sebuah video yang memperlihatkan momen polisi tidur di wilayah Yogyakarta dianggap merusak motor, viral di media sosial.

Capture Instagram
Viral polisi tidur di Jogja bikin kendaraan rusak. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan momen polisi tidur di wilayah Yogyakarta dianggap merusak motor, viral di media sosial.

Video tersebut satu di antaranya diunggah oleh akun @wonderfulljogja.

Baca juga: Viral Aksi Pengeroyokan Siswa SMA di Wonosobo Jateng, Hanya Berawal dari Saling Menatap

Pada video yang beredar terlihat polisi tidur tersebut menyerupai speed bump dengan jumlah enam balok namun cukup tinggi.

Kondisi ini pun membuat pengendara mobil dan sepeda motor jadi kesulitan karena membuat perjalanan terhambat dan dianggap merusak motor.

 

 

Dilansir dari Kompas.com, Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, pembuatan polisi tidur tidak bisa sembarangan karena ada aturan dan spesifikasinya.

"Polisi tidur atau dalam bahasa hukumnya alat pengendali dan pengaman pengguna jalan diatur dalam Menteri Perhubungan No 14 tahun 2021 tentang alat pengendali dan pengguna jalan," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, tujuan polisi tidur dipasang melintang di badan jalan untuk memperlambat kecepatan untuk tujuan keselamatan.

"Karena tujuan untuk keselamatan sehingga alat tersebut memiliki spesifikasi atau standar baik ukuran, warna, bahan, ketinggian dan sebagainya," ujar Budiyanto.

"Pemasangan polisi tidur atau alat pengendali tidak boleh sembarangan harus sepengetahuan atau seizin Dinas Perhubungan," katanya.

Baca juga: Viral di Medsos Bunga Tabebuya Bermekaran di Karanganom Klaten Jateng, Jadi Spot Foto Dadakan

Jenis-jenis polisi tidur:

1. Speed bump dipasang pada pemukiman dan tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian atas 15 cm dgn ketinggian 12 cm dan sudut kelandaian 15 persen.

2. Speed hump dipasang di jalan lokal, biasanya dipakai di area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 - 9 cm dan sudut kelandaian 50 persen.

3. Speed table ukurannya lebih besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved