Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dosen UNS Tersangka Kasus Penipuan

Dosen UNS Digugat Pidana Para Korban Jual Beli Properti, Bakal Gugurkan Tanggungjawab Perdata?

Pengacara Yordan Elang Lesmana mengatakan meski sudah status terpidana, korban masih bisa menggugat perdata ke si pelaku.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Salah satu perumahan di Kabupaten Karanganyar yang dikelola H oknum Dosen UNS yang menjadi masalah di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis (6/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - H, salah satu Dosen di UNS ditetapkan tersangka atas tindak pidana penggelapan penipuan berkedok penjualan properti di Kabupaten Karanganyar.

H resmi digugat para korban lewat jalur pidana.

Lalu bagaimana dengan nasib korban dari H apabila diproses dulu secara pidana.

Apakah bisa H dapat digugat perdata oleh korban meski sudah berstatus terpidana?

Pengacara Yordan Elang Lesmana mengatakan meski sudah status terpidana, korban masih bisa menggugat perdata ke si pelaku.

"Pertanggungjawab pidananya tidak menghapuskan perdatanya walaupun H sudah menyelesaikan masa pidananya, itu pertanggungjawaban perdata masih berlaku, sehingga ia (H) tetap menunaikan prestasinya," kata Yordan, Jum'at (4/10/2024).

Yordan mengatakan, argumentasi hukum dari pernyataan hukum itu yaitu, Hukum Perdata merupakan hukum privat, orang per orang yang dirugikan.

Baca juga: Dosen UNS Solo Jateng Jadi Tersangka Penipuan Properti, Dua Bulan Sudah Tak Terlihat di Kampus

Sehingga setiap pada korban berhak menuntut pertanggungjawaban secara perdata.

"Bahwa hukum Perdata itu peorangan dan Pidana itu yang dituntut bukan kerugiannnya saja, tapi lebih rasa keadilan kemasyarakatannya, karena perdatanya masih bisa berjalan kalau dua domain hukun itu berbeda," ucap Yordan.

Ia menjelaskan apabila pelaku melakukan proses ganti rugipun, proses hukum pidana tetap berlanjut.

Proses tersebut baru bisa berhenti apabila korban menarik laporan tersebut.

"Bahkan dia ngasih ganti rugi dan laporan pidana sudah ditengah proses maka hukum pidana tetap berlanjut sampai korban menarik laporan tersebut," ucap dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah, Dosen UNS Sempat Ajukan Pensiun Dini dengan Alasan Sakit

Pemilik LBH Soloraya Justice (Soratice), Made Ridho mengatakan isu bahwa kasus perdata kemudian dialihkan pidana maka tanggungjawabnya perdata itu gugur tidak benar.

Ia mengatakan, proses pidana dilakukan terlebih dahulu atau berbarengan itu lebih baik.

"Pidana dan perdata bisa berbarengan, dan ini sudah dilakukan, bisa kemungkinan para korban bisa melakukan gugatan perdata malah enak kalau putusan pidana keluar dulu," kata dia.

Ia mengatakan apabila korban melakukan gugatan perdata hingga putusan keluar dulu, maka unsur pidana akan gugur.

Korban tidak bisa meminta mempertanggungjawabkan pelaku secara pidana.

"Isu kasus perdata dialihkan ke pidana itu tidak bena, tanggungjawabnya perdata tidak gugur jika diproses pidana, namun kalau sudah diperdatakan maka pidanannya gugur," ucap dia.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved