Dosen UNS Tersangka Kasus Penipuan
Dosen UNS Solo Jateng Jadi Tersangka Penipuan Properti, Dua Bulan Sudah Tak Terlihat di Kampus
Dosen UNS Solo sudah tak terlihat di kampus selama dua bulan terakhir. Ini diungkapkan Dekan FH UNS.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dosen UNS yang terlibat kasus penipuan properti, H sudah tak terlihat di kampus selama dua bulan terakhir ini.
Hal ini diungkap Dekan FH UNS, Dr Muhammad Rustamaji.
Rustamaji mengatakan, H masih berstatus dosen aktif di FH UNS.
"Sampai saat ini masih dosen aktif beliau, cuma kemarin mengajukan pengunduran diri sebagai dosen untuk pensiun dini," kata Rustamaji, Kamis (3/10/2024).
Rustamaji, mengatakan H mengajukan pensiun dini dengan alasan sakit.
Ia mengaku pihaknya juga bersurat kepada Kapolres Karanganyar, untuk mengetahui status hukum H apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dan apabila H memang sakit, akan dilakukan pemeriksaan ke RS.
"Nah, kalau alasan sakit, tentu saja harus diperiksa oleh rumah sakit yang memiliki kompetensi di bidangnya
Selain itu, pihak UNS juga memiliki catatan tersendiri.
Ia menjelaskan, H diketahui sudah tidak datang ke kampus 2 bulan terakhir.
Baca juga: Korban Penipuan Penjualan Properti Dosen UNS Solo Jateng Terperdaya, Sebut Percaya Status Pelaku
"Tentu itu akan menjadi bagian pertimbangan dibidang 2, bagian kepegawaian. Apakah pernyataan beliau betul, ataukah yang betul berurusan dengan hukum," kata dia.
"Lagi pula beliau juga tidak berangkat (ke kampus), dalam disiplin pegawai juga harus dicermati, dan mengancam beliau," ujar Rustamaji.
Sementara itu, Badan Mediasi dan Bantuan Hukum (BMBH) FH UNS juga masih melakukan pendampingan terhadap para korban.
Ia menyebut, ada dua korban H yang merupakan dosen internal UNS.
"Terakhir kemarin yang meminta bantuan (ke BMBH) 39 orang, diantaranya ada dosen internal di UNS, dan ini baru kami mediasi dengan pemilik tanah," pungkasnya.
(*)
Korban Tipu Jual Beli Properti di Karanganyar Dosen UNS Rugi hingga Rp160 Juta |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar, Dosen UNS Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jumlah Korban Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar yang Seret Dosen UNS Lebih dari 150 Orang |
![]() |
---|
Kasus Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar yang Jerat Dosen UNS Kini Dibawa ke PPATK |
![]() |
---|
Ini Peran E, yang Dilaporkan Bareng Dosen UNS soal Kasus Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.