Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Bila Untung Wiyono Tak Minta Maaf, Forum Masyarakat Siap Gugat Perdata Soal Ijazah Palsu

Berbagai elemen masyarakat merespons soal spanduk yang meminta Untung Wiyono meminta maaf soal kasus ijazah palsu.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Sebuah spanduk yang terpasang di simpang 4 SMPN 6 Sragen yang meminta kepada Mantan Bupati Sragen dan keluarganya minta maaf kepada warga Sragen, Senin (7/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kemunculan spanduk yang meminta kepada Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dan keluarga untuk meminta maaf kepada rakyat Sragen karena selama menjadi bupati terbukti menggunakan ijazah palsu direspon berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Sragen

Elemen yang merespon yakni Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos), Lingkar Studi Sukowati (LS2), Forum Ormas Bersatu (FOB), Forum Masyarakat (Formas) Sragen, LBH Mega Bintang, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Salah satu perwakilan elemen masyarakat dari LBH Mega Bintang, RUS Utaryono mengaku terkejut akan keberadaan spanduk tersebut.

Rus mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut. 

Ia menilai spanduk tersebut juga bisa menjadi imbauan sosial, karena siapapun yang berbuat salah, seharusnya meminta maaf. 

"Karena selama ini memang seolah-olah Pak Untung itu masih merasa benar, kesalahan terbesar adalah tidak mengaku dan tidak meminta maaf," ujarnya kepada TribunSolo.com, Selasa (8/10/2024). 

Menurutnya, hingga kini, Untung Wiyono belum meminta maaf secara terbuka kepada warga Sragen, usai terbukti selama menjabat sebagai Bupati Sragen menggunakan ijazah palsu. 

Oleh karena itu, ia meminta kepada Untung Wiyono dan keluarga untuk meminta maaf kepada warga Sragen dan diberi waktu selama 3 hari. 

Menurut Rus, apabila dalam tiga hari Untung Wiyono dan keluarga belum meminta maaf, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata. 

"Beberapa waktu lalu, ada yang mengusulkan dilakukan kajian hukum, bisa tidak digugat secara perdata, saat ini masih dalam kajian untuk melakukan gugatan tersebut," jelasnya. 

Baca juga: Munculnya Spanduk Seret Keluarga Untung Wiyono Masuk Kampanye Hitam? Bawaslu Buka Suara

Perwakilan Forum Masyarakat Sragen, Andang Basuki mengatakan warga Sragen baru mengetahui ijazah milik Untung Wiyono palsu setelah diproses hukum dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. 

"Etikanya harus menyampaikan permohonan maaf ke seluruh warga Sragen, bisa lewat media sosial yang ada saya pikir itu lebih baik," jelasnya. 

"Bahwasanya memang betul-betul itu suatu kesalahan sudah dibuktikan secara pidana, tapi memang kedepannya secara perdata seperti apa," tambahnya. 

Menurutnya, gugatan perdata itu diajukan menyangkut fasilitas yang melekat pada Untung Wiyono selama menjabat sebagai Bupati Sragen selama 10 tahun. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved