Berita Karanganyar
Plt Sekda Karanganyar Sebut 80 Persen Kasus Korupsi Ada di Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Plt Sekda Karanganyar sebut ada 80 persen kasus korupsi bermula dari proyek pengadaan barang dan jasa dari uang negara.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Anggaran dari pengadaan barang dan jasa bersumber dari uang negara menjadi sasaran empuk incaran para pelaku tindak pidana korupsi.
Tercatat, ada 80 persen tindak pidana korupsi pada anggaran pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karanganyar.
Akibatnya, 5 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (Dirut BUMD) di Kabupaten Karanganyar dipanggil di acara penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Mabes Convention Centre (MCC) kompleks Masjid Abdurrahman bin Auf Samira Karanganyar, Selasa (8/10/2024).
Lima OPD penyelenggara pengadaan barang dan jasa yang dimaksud yaitu DPUPR, Dinas Kesehatan, Disparpora, Dinas Koperasi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Pendidikan Kebudayaan.
Sementara itu, BUMD yang dimiliki Pemkab Karanganyar yang dipanggil yaitu PUD Aneka Usaha, PUDAM Tirta Lawu, RSUD Kartini, Bank Daerah Karanganyar, BPR Bank Karanganyar dan sebagainya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidh mengatakan tegas tidak ada alasan lalai atau khilaf dalam setiap tindak pidana korupsi.
"80 persen korupsi berkaitan pengadaan barang dan jasa, tidak ada alasan apapun melakukan tindakan itu dan sudah sangat jelas, tidak ada ampun bagimu (ASN) yang melakukan korupsi," kata Zulfikar Hadidh dalam sambutannya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 3 Purworejo Jateng, Polisi Periksa 14 Saksi Termasuk Bendahara
Hadidh mengatakan mereka yang dipanggil mengikuti sosialisasi dari Kejati Jawa Tengah merupakan instansi yang berkutat pada pengadaan barang jasa pemerintah.
Ia menjelaskan aparat penegak hukum akan selalu mengawasi penggunaan uang negara oleh pejabat terkait dan segala bentuk penyimpangan dipastikan berimplikasi hukum.
"Ini merefresh kembali. Memahami lagi pencegahan supaya enggak kita lakukan," ucap Hadidh.
Ia memastikan semua kegiatan berdana pemerintah dilandasi aturan.
Bahkan apabila pelaksana kegiatan gamang bertindak, ia dapat berpedoman pada aturan yang berlaku. Lanjut dia, sebenarnya tidak ada celah melakukan penyelewengan.
"Jika nanti dapat surat cinta dari pak bonard (surat undangan pemeriksaan dari Kasi Intel Kejari Karanganyar), dimohon yang bersangkutan segera konsultasi dulu ke bagian hukum," ujar dia.
Kabag Hukum Metty Ferriska Rajagukguk menyayangkan oknum ASN diciduk aparat penegak hukum dan mengabaikan konsultasi hukum yang telah disediakan bagi mereka.
| Meski Baru Menjabat, Bupati dan Wabup Karanganyar Tak Open House Saat Momen Lebaran: Terkendala Dana |
|
|---|
| Pembangunan Bendungan Jlantah Karanganyar Akibatkan Hilangkan Satu Dusun |
|
|---|
| Bikin Kaya Mendadak Warga Karanganyar, Bendungan Jlantah Ini Belum Rampung Dibangun, Kapan Selesai? |
|
|---|
| Begini Proses Pembangunan Bendungan Jlantah yang Buat Warga Karanganyar Jadi Kaya Mendadak |
|
|---|
| Dapat Ganti Rugi Proyek Waduk Jlantah Karanganyar, Warga Pakai Uangnya untuk Beli Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Acara-Binmatkum-Kejaksaan-Tinggi-Jawa-Tengah-di-Karanganyar.jpg)