Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus PDIP vs Ketua KPU Solo

Bagaimana Nasib Ketua KPU Solo Pasca Campuri Urusan Internal PDIP? Sekarang Cuma Bisa Bungkam

Kini, Ketua KPU Solo Bambang Cristanto dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik oleh 2 kader PDIP

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ketua KPU Solo Bambang Cristanto memilih untuk bungkam saat diminta tanggapan soal dirinya dilaporkan Kader PDIP Solo ke DKPP. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua KPU Solo Bambang Cristanto dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik oleh dua kader PDI Perjuangan.

Saat ditemui di Sala View Hotel, Kamis (10/10/2024) ia pun bungkam menolak menanggapi pelaporan ini.

Ia diduga mencampuri urusan internal PDI Perjuangan dengan memberikan informasi bahwa Ketua Bidang Analisa dan Strategi Bappilu DPC PDI Perjuangan Kota Solo Muchus Budi Rahayu dan salah satu kader Imron Rosyid menjual data dan strategi internal partai ke pihak lawan.

Muchus telah melaporkan ke DKPP karena pihaknya merasa dirugikan atas pernyataan Bambang. Hal ini menimbulkan suasana tidak nyaman antara satu kader dengan yang lain setelah adanya informasi ini.

“Itu mengganggu kinerja kami yang sedang menghadapi pilkada. Itu sangat mengganggu. Situasi saling mencurigai atas hasutan Bambang Cristanto,” ungkap Muchus.

Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8 ayat huruf d menyebutkan dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: salah satunya tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih

Selain itu, huruf l Penyelenggara Pemilu juga harus menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.

Baca juga: 5 Fakta Ketua KPU Solo Diduga Campuri Internal PDIP, Berujung Permintaan Maaf Hingga Laporan Polisi?

Sementara itu, setelah masalah ini mencuat, Bambang sempat menemui Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Senin (7/10/2024). Di situ turut hadir pula kader PDI Perjuangan yang lain.

Dalam Peraturan DKPP juga disebutkan Pasal 22 ayat (1) sanksi dapat dijatuhkan ke Penyelenggara Pemilu apabila tidak menaati aturan berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara;atau c. pemberhentian tetap.

Selanjutnya ayat (2) menyebut Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. peringatan; atau b. peringatan keras.

Sedangkan ayat (3) disebutkan pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. pemberhentian tetap dari jabatan ketua; atau b. pemberhentian tetap sebagai anggota.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved