Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Livina Tabrak Lari di Solo

Tabrak Lari di Solo, Polisi Tegaskan Pengemudi Livina Sudah Cukup Umur untuk Berhadapan dengan Hukum

Polisi menegaskan bahwa pelaku sudah cukup umur untuk berhadapan dengan hukum atas peristiwa tabrak lari beruntun tersebut.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kondisi mobil Nissan Livina yang terlibat sejumlah insiden tabrak lari di jalanan Sukoharjo dan Kota Solo, Senin (14/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus tabrak lari yang melibatkan mobil Nissan Grand Livina di Sukoharjo dan Solo terus berlanjut. 

Terkini, kepolisian menegaskan bahwa pelaku sudah cukup umur untuk berhadapan dengan hukum atas peristiwa tabrak lari beruntun tersebut.

ABP (20) mahasiswa salah satu kampus swasta di Kota Solo yang merupakan pengendara mobil Nissan Grand Livina pun masih ditahan oleh pihak kepolisian. 

"Dari yang bersangkutan sesuai UU kita sudah cukup umur untuk bertanggung jawab. Kalau memang orangtua mendampingi itu hak mereka. Kita persilakan. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (15/10/2024).  

Sementara terkait laporan, Satlantas Polresta Solo baru menerima 6 laporan dari korban tabrak lari beruntun tersebut.

Iwan menjelaskan bahwa pihaknya masih belum menetapkan pengendara Nissan Grand Livina tersebut sebagai tersangka.

"Belum, status masih saksi. Dugaan sementara kami, yang bersangkutan panik karena diteriaki warga. Sementara dugaannya itu," terang Iwan. 

Sementara itu terkait kejadian tabrak lari beruntun ini dari pemeriksaan petugas disebut Iwan murni kecelakaan lantaran dari sejumlah tes yang dilakukan terhadap pelaku salah satunya tes urine, hasilnya tidak terpengaruh miras maupun narkotika. Kemudian dalam kejadian tersebut dia dalam keadaan sadar. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Nissan Livina Dirusak Massa di Purwosari Solo, Disebut Lakukan Tabrak Lari

Sedangkan untuk ganti rugi sejumlah kendaraan yang rusak, Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki yurisprudensi mengenai hal itu.

"Namun itu nanti akan kita sampaikan dari pihak korban itu kepada si pelaku atau penabrak, kalau itu nanti pembicaraan antara mereka, mereka akan menempuh seperti menganti kerugian dan lain sebagainya, itu diluar konteks pemeriksaan kami nanti, pun kalau kita diminta  untuk mediasi kita juga siap," urai Iwan. 

Di sisi lain saat disinggung tentang tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di dua wilayah hukum berbeda, Iwan mengatakan hal itu bisa dikomunikasikan antar instansi penegak hukum.

"Tidak apa-apa nanti kita koordinasikan dengan Sukoharjo, apakah akan diurus dua wilayah atau kita yang melakukan pendalaman," pungkas Iwan.

Di sisi lain, Kasat lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan mengatakan bahwa sampai hari ini baru 6 orang korban yang mendatangi kantor Satlantas Polresta Surakarta untuk melapor.

"Sejauh ini baru enam yang kita periksa. Untuk kendaraan selain milik pelaku, ada kendaraan korban yang kita amankan sebagai BB yakni 5 unit sepeda motor," kata Agung. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved