Berita Karanganyar

Buruh-Buruh PT Kusumahadi Karanganyar Baru Terima Hak JHT Sejak 6 Bulan Dirumahkan

Buruh tekstil di PT Kusumahadi Grup Karanganyar baru mendapatkan hak berupa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari pihak perusahaan.

TribunSolo.com / Istimewa
Ratusan buruh di Karanganyar Lakukan Demo di Depan Kantor Bupati Karanganyar, Rabu (5/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Mantan buruh PT Kusumahadi Grup di Kabupaten Karanganyar baru mendapatkan satu hak mereka usai dirumahkan sejak enam bulan terakhir.

Sejak memperjuangkan hak mereka berupa upah dan tunjangan hari raya (THR) yang belum kunjung didapatkan, buruh pabrik tekstil kini sedikit bisa bernapas lega.

Hal itu tak lain karena hak mereka berupa Jaminan Hari Tua (JHT) telah dibayarkan oleh pihak perusahaan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinnaker) Kabupaten Karanganyar Martadi, Senin (14/10/2024).

"Dari dinas sudah dirembug secara tripartid disesuaikan dengan dipanggil pemerintah dan DPRD sudah dan kami sudah diusahakan untuk mendapatkan JHT," kata Martadi.

Martadi mengatakan,satu hak para buruh PT Kusumahadi grup yaitu Jaminan Hadi Tua (JHT).

Sementara itu, untuk gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) masih dalam proses.

"Maka saya membuat rumusan ini baru saya kajian kewenangan pemda terhadap perusahaan yang seperti itu kewenangan apa saja," kata dia.

Baca juga: 6 Bulan Berlalu, Tuntutan Upah dan THR Buruh PT Kusumahadi Karanganyar Masih Stagnan

Ia memastikan Pemkab Karanganyar melalui Disdagperinnaker Kabupaten Karanganyar mengambil kasus tersebut sejak awal.

Pengambilan kasus ini yang dilakukan Disdagperinnaker Kabupaten Karanganyar dilakukan secara proaktif.

"Kita masih melakukan komunikasi salah satunya dengan berkomunikasi dengan PJ Bupati Karanganyar soal mengambil kebijakan terkait ini," kata dia.

Meskipun demikian, masih beberapa hak dari buruh yang belum dilunasi pihak perusahaan. Hak-haknya yang dimaksud yaitu tunggakan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved