Berita Klaten

Pembuat Upal Ditangkap di Klaten Jateng, Aktor Utama Kini Diburu Polisi

Seorang pelaku pembuat uang palsu (Upal) diamankan pihak kepolisian Polres Klaten, kini aktor utama tengah diburu.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Pelaku pembuat uang palsu diamankan polisi Polres Klaten, usai ketahuan memakai uang palsu untuk membeli makan di Wonosari, Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi Polres Klaten mengamankan 1 pelaku pembuat uang palsu (upal), sementara 1 pelaku lain yang diduga dalang pembuat kini tengah diburu. Kamis (17/10/2024).

Satu pelaku yang diamankan seorang pria berinisial FI (18) warga Cibinong Jawa Barat, ia diamankan usai kedapatan memakai uang palsu saat hendak membeli makan di warung ayam penyet di dekat SPBU di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada Senin (14/10/2024).

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap 1 pelaku lain.

"Satu pelaku lagi yang masih kita lakukan pencarian, (pria) berinisial M," ujar Warsono di Mapolres Klaten.

Pelaku yang kini dicari, diduga merupakan otak atau motor penggerak yang mengajak FI.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menambahkan bila FI mendapat bahan-bahan uang palsu dari M.

"Dari alat produksi, bahan matang (cetak) uang, kertas, lem. Semua dari tersangka yang kabur," jelasnya.

Baca juga: Kejari Sukoharjo Musnahkan 43 Barang Bukti Kasus Tindak Pidana, Ada Ganja dan Upal

Yuli mengatakan bila uang palsu yang telah selesai dibuat, maka akan diberikan kembali ke M.

"Nanti tersangka M memberi upah, senilai Rp 1,2 juta (kepada FI)," ucapnya.

Selama 1 bulan, FI telah bertemu M sebanyak 3 kali. Dalam 2 pertemuan, puluhan juta uang palsu telah diberikan kepada M oleh FI.

"Sudah 2 kali (transaksi), pertama Rp 20 juta dan produksi kedua Rp 30 juta," paparnya.

Dalam transaksi, FI menerima upah sekali Rp 1,2 juta. Kini FI dijerat pasal Pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang rupiah.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 milyar.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved