Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Sepekan Ada 3 Pengedar Sabu Diringkus, Sragen Jateng Darurat Narkoba?

Peredaran narkoba di Kabupaten Sragen masih marak terjadi. Bahkan, dalam satu minggu, ada 3 orang yang ditangkap karena mengedarkan sabu.

Kolase Tribun Manado
Ilustrasi paket sabu-sabu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Peredaran narkoba di Kabupaten Sragen masih marak terjadi.

Bahkan, dalam satu minggu, ada 3 orang yang ditangkap karena mengedarkan sabu.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Efendi mengatakan pengedar pertama yang diamankan adalah SKY alias Mbeling pada Rabu (9/10/2024).

AKP Luqman kasus tersebut terungkap setelah ada warga yang mencurigai gerak-gerik SKY.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap SKY di pinggir jalan, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen dengan barang bukti berupa 0,21 gram sabu," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Kontrakan Pria di Sukoharjo Ini Digerebek Gegara Uang Palsu, Berujung Temuan Rp132 Juta Uang Palsu

Lanjutnya, saat dilakukan pendalaman, SKY mengaku sabu itu ia dapatkan dari seorang pengedar lainnya bernama Budi.

Sehari setelahnya, pada Kamis (10/10/2024), Budi ditangkap di rumahnya yang ada di kecamatan Mondokan.

Dari tangan Budi, polisi mengamankan sabu yang disembunyikan di bungkus rokok sejumlah 16 paket, atau seberat 6,29 gram sabu.

"Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 6,5 gram, selain itu, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Budi, juga ditemukan peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti kaca pipet, korek api, dan HP untuk transaksi," jelasnya.

Pada Selasa (15/10/2024), Satnarkoba Polres Sragen kembali mengamankan seorang pengedar sabu, yakni DA (32) warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

DA ditangkap usai ada warga yang melaporkan bahwa di suatu tempat sering digunakan sebagai transaksi sabu.

"Saat tiba di lokasi yang dimaksud, petugas mencurigai seorang laki-laki yang berdiri di pinggir, kemudian laki-laki itu diinterogasi, dan ditangkap karena ditemukan 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal di tubuh DA," jelasnya.

AKP Luqman menyebutkan dari tangan DA, disita sabu dengan berat 1,34 gram dan satu unit HP.

Kini, ketiga pengedar sabu tersebut telah ditahan di Rutan Polres Sragen.

Ketiganya diherat pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved