Berita Klaten

Sering Dipakai Mampir Pasangan Tak Resmi, Kos di Klaten Jateng Disegel Satpol PP 

Indekos di Klaten menyediakan layanan short time. Ada pasangan tidak resmi yang menggunakan indekos itu.

Tayang:
Dok. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten.
Tim gabungan Satpol PP dan Damkar Klaten segel kos yang menyediakan layanan short time di wilayah Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dari luar indekos di Klaten ini tampak biasa. 

Namun, tidak sesederhana penampilannya. 

Ternyata kos itu dipakai untuk pasangan tak resmi mampir. 

Istilahnya, mereka memakai layanan short time. 

Kini kos tersebut sudah disegel oleh satpol pp bersama tim. 

Operasi penyakit masyarakat (Pekat) ini dilakukan bersama tim gabungan, yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten pada Rabu (16/10/2024).

Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto mengatakan bila operasi ini dilakukan berdasarkan aduan atau laporan dari masyarakat.

"Operasi ini lakukan untuk menindak pelanggaran peraturan daerah (Perda) terkait keasusilaan, kami menyasar rumah indekos yang dipakai untuk short time," ujar Sulamto.

Pihaknya lalu melakukan penyegelan kos yang membuka layanan penginapan short time, dimana lokasi ini berada di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.

Saat tim gabungan datang, lokasi ini sepi tidak ada aktivitas maupun kegiatan operasional.

Baca juga: Ayu Ting Ting Kembali Mesra dengan Boy William Setelah Batal Nikah, Terungkap Sempat Ikat Janji

"Kita lalukan penyegelan, karena tidak ada izin sama sekali. Dan kami pasang police line, juga maklumat pengumuman," jelasnya.

Maklumat ini berisi pemberitahuan bila lokasi ditutup karena tidak memiliki izin, seperti izin persetujuan bangunan gedung (PBG), izin penyelenggaraan wisata, dan izin lingkungan.

"Katanya pagi (sebelum dilakukan operasi) buka, saat di cek lampu menyala, ac masih menyala. Sehingga kita tutup dan gembok (segel)," ucapnya.

Hal ini dilalukan lantaran adanya laporan maupun aduan masyarakat.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved