Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelantikan Prabowo dan Gibran

Gaji Gibran sebagai Wakil Presiden RI, Beda Jauh dengan Gajinya saat jadi Wali Kota Solo

Pelantikan Prabowo dan Gibran itu berlangsung saat upacara di Gedung DPR-MPR, Jakarta, pada Minggu (20/10). 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dokumentasi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Foto Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa jabatan 2024-2029.

Pelantikan Prabowo dan Gibran itu berlangsung saat upacara di Gedung DPR-MPR, Jakarta, pada Minggu (20/10). 

Acara pelantikan dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, yang menandai dimulainya era baru pemerintahan Indonesia setelah Pemilu 2024.

Baca juga: Momen Jokowi Tiba di Solo Jateng : Langsung Bagi-bagi Kaus, Kapolda Jateng Jalan Kaki Mengawal

Lalu, berapa gaji yang diterima Gibran sebagai Wakil Presiden Indonesia?

Untuk informasi, gaji Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yakni sekitar Rp20,16 juta per bulan.

Ditambah dengan tunjangan jabatan Wakil Presiden sebesar Rp22 juta per bulan, total pendapatan Wakil Presiden mencapai Rp42,16 juta per bulan.

Baca juga: Karyawan-karyawan Perusahaan Gibran Ikut Sambut Kepulangan Jokowi di Rumah Sumber Solo

Selisih Jauh dari Gaji Wali Kota Solo

Menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran mendapat gaji pokok Rp2,1 juta per bulan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Gaji Rp2,1 juta yang diterima Gibran itu belum termasuk sejumlah tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Menurut Perpres tersebut, tunjangan wali kota adalah Rp3,78 juta per bulan.

"Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.780.000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)," tulis Perpres tersebut. 

Tak hanya gaji dan tunjangan, Gibran juga menerima tunjangan operasional daerah. 

Untuk nominalnya, disesuaikan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut rincian besaran biaya penunjang operasional wali kota.

Adapun realisasi PAD Solo sebesar Rp1,78 Triliun berdasarkan Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (Solo).

Artinya, Gibran mendapat tunjangan operasional minimal Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari Rp1,78 Triliun.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved