Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Komplotan Pengedar Sabu Asal Klaten Ditangkap di Wonogiri, Ngaku Dapat Barang dari Kenalan Medsos

Peredaran narkoba di Wonogiri terbongkar. Ada komplotan asal Klaten yang bermain di wilayah itu, aksi mereka terbongkar.

Kolase Tribun Manado
Ilustrasi paket sabu-sabu. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri mengamankan komplotan pengedar narkoba jenis sabu yang akan beraksi di Wonogiri.

Ada tiga orang asal Kabupaten Klaten yang diamakan polisi usai kedapatan hendak mengendarkan narkoba di wilayah Kabupaten Wonogiri pada Kamis (17/10/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan tiga orang itu yakni Eko alias (47), Catur (32) dan seorang perempuan, Septiana (29). 

Dia menjelaskan, pembongkaran transaksi barang haram itu bermula saat pihaknya mengamankan pelaku bernama Eko ketika melintas di daerah Krisak, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri. 

Eko ditangkap sekira pukul 19.30 WIB usai pihaknya menerima informasi rencana transaksi di tempat itu.

Saat diperiksa, petugas menemukan sabu dari tangan Eko.

Baca juga: Sepekan Ada 3 Pengedar Sabu Diringkus, Sragen Jateng Darurat Narkoba?

"Dari interogasi terhadap Eko, didapat keterangan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari Catur dan Septiana yang merupakan warga Klaten," jelasnya, Senin (21/10/2024).

Berbekal keterangan tersebut, kata dia, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Catur dan Septiana di Kabupaten Klaten. 

"Kami langsung menuju ke Klaten dan mengamankan pelaku Catur dan Septiana, dari keduanya berhasil diamankan 16 paket sabu siap edar," jelasnya.

Dari penangkapan tiga orang itu, pihaknya mengamankan 17 paket sabu siap edar dengan berat 8,55 Gram. 

"Dari pengakuan ketiga tersangka, barang haram tersebut akan mereka edarkan dan mereka dapat dari seseorang melalui media sosial," ujarnya.

Ia menjelaskan saat ini ketiga tersangka sudah berada di Mapolres Wonogiri untuk dilakukan penyelidikan jaringan narkoba tersebut. 

Kepada ketiga pelaku dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved