Berita Seleb
Segini Gaji dan Fasilitas yang Didapatkan Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo
Setelah pelantikan, gaji dan fasilitas yang didapat Raffi Ahmad bisa setingkat dengan menteri. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Raffi Ahmad telah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, pada Selasa (22/10/2024).
Ketika ditanya apakah akan berhenti menjadi artis, Raffi menyebut ia kini akan lebih mengutamakan tugas untuk kepentingan negara.
"Saya sudah di sini, sudah dilantik, ya apa pun yang kami utamakan adalah kepentingan untuk negara, negara dan bangsa,” ucap Raffi dikutip dari KompasTV.
Baca juga: Raffi Ahmad Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Gelar Doktornya Disebut Saat Pelantikan
Lalu berapa gaji yang diterima Raffi Ahmad selama menjabat sebagai utusan khusus presiden?
Setelah pelantikan, gaji dan fasilitas yang didapat Raffi Ahmad bisa setingkat dengan menteri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi Pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 dan tunjangan Rp 13.608.000 per bulan.
Total gaji yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.
Besarnya gaji menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Di PP itu tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Menteri juga menerima tunjangan, seperti ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Raffi Ahmad juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti fasilitas kesehatan, rumah dinas, mobil dinas dan biaya perjalanan dinas.
Baca juga: Postingan Terakhir Iqbal Sudrajat Pratomo, Mas Sukoharjo Favorit 2024 yang Meninggal Dunia
Punya Jet Pribadi
Saat ramai isu Kaesang sewa jet pribadi untuk antra istri ke Amerika, Raffi Ahmad turut menjadi salah satu publik figur yang diperbincangkan.
Maia Estianty Tak Takut Jika Ada Wanita Lain Menggoda Sang Suami Irwan Mussry, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ramai Dihujat, Nathalie Holscher Akhirnya Minta Maaf Setelah Parodikan Kehamilan Erika Carlina |
![]() |
---|
Tak Lagi Sahabatan, Nikita Mirzani Dituding Bawa HP Selama di Penjara oleh Fitri Salhuteru |
![]() |
---|
Aktris Erika Carlina Dihamili DJ Panda, Hotman Paris Sayangkan Sang Aktris Tak Bisa Jaga Diri |
![]() |
---|
Aktris Iris Wulur Bantah Tudingan Jadi Selingkuhan Perwira Polisi, Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.