Berita Wonogiri

Awas Kecele, Aturan Belok Kiri Jalan Terus di Bangjo Ponten Wonogiri Tak Berlaku Sementara

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wonogiri sementara ini tiadakan aturan belok kiri jalan terus di simpang Ponten karena ada penyempitan jalan.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Penyesuaian lampu lalu lintas di Simpang Empat Ponten, Wonogiri, Kamis (24/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri melakukan penyesuaian lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau lampu merah di Simpang Empat Ponten, Kecamatan Wonogiri Kota.

Kepala Dishub Wonogiri, Waluyo, menerangkan penyesuaian lampu APILL itu diberlakukan karena di lokasi tersebut sedang ada pengerjaan proyek taman kota.

Penyesuaiannya yakni, kendaraan dari arah utara yang hendak belok ke timur, harus mengikuti isyarat lampu APILL. Rambu belok kiri langsung untuk sementara tidak berlaku.

"Itu kan ada rehab taman, ada sedikit penyempitan median jalan karena pagar proyek," kata dia, Kamis (24/10/2024).

Adapun penyesuaian itu mulai diberlakukan pada Kamis (24/10/2024). Penyesuaian itu untuk menghindari insiden kecelakaan akibat penyempitan jalan.

Berdasarkan pemantauan Dishub, penyempitan di belokan itu cukup membahayakan. Apalagi jika kendaraan dari utara berbelok langsung ke timur.

"Khusus yang dari utara kita sesuaikan dengan APILL, karena cenderung ada penyempitan. Kita tidak perlu menunggu ada insiden," paparnya.

Baca juga: Operasi Patuh Candi 2024 di Solo Raya Jateng, Cek 12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Polisi

Waluyo berharap, masyarakat bisa mematuhi penyesuaian itu. Sebab pihaknya juga sudah memberikan rambu-rambu sekitar 100 meter sebelum Simpang Empat Ponten.

"Dari arah utara sudah ada rambu-rambu untuk pelan dan mengurangi kecepatan. Jadi tidak terlalu mepet di simpang empat," ujar Waluyo.

Ia menambahkan, penyesuaian itu berlaku sampai pengerjaan taman selesai dan kondisi median jalan sudah kembali normal dan pagar proyek dibuka.

Selain itu, pihaknya mewanti apabila pengendara masih nekat belok kiri tanpa mengindahkan rambu-rambu, maka bisa ditindak sebagai pelanggaran lalu lintas.

"Termasuk pelanggaran lalu lintas, itu rambu-rambu resmi, peraturan. Kalau melanggar bisa ditindak," pungkasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved