Pilkada Sragen 2024

Bawaslu Temukan Puluhan Baliho Kampanye Bowo-Suwardi Tercantum Lambang Daerah Kabupaten Sragen

Bawaslu Sragen menilai pemasangan baliho tersebut masuk ke dalam pelanggaran administrasi. 

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Lambang daerah Kabupaten Sragen tercantum di baliho paslon Bupati dan Wakil Bupati Sragen, Bowo-Suwardi yang terpasang di Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Rabu (16/10/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen menemukan ada puluhan baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen nomor urut 1, Untung Wibowo Sukawati-Suwardi yang terdapat lambang daerah Kabupaten Sragen.

Temuan itu didapatkan setelah Bawaslu Sragen melakukan pendataan pada pekan lalu. 

Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kukuh Cahyono mengatakan baliho Bowo-Suwardi terpasang lambang daerah Kabupaten Sragen tidak ditemukan di semua kecamatan di Kabupaten Sragen

"Ada 40-an baliho, dan sebarannya tidak semua kecamatan, hanya beberapa kecamatan," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (23/10/2024).

"Jumlahnya di beberapa kecamatan yang terpasang baliho tersebut berimbang, datanya lupa saya," tambahnya. 

Baca juga: Kisah Pilu Suami di Sragen: Pulang Mencari Rosok, Lihat Istri Meninggal Tersengat Listrik di Rumah 

Hingga Rabu (23/10/2024) baliho Bowo-Suwardi tercantum lambang daerah Kabupaten Sragen masih terpasang di beberapa titik.

Bawaslu Sragen menilai pemasangan baliho tersebut masuk ke dalam pelanggaran administrasi. 

Karena, isinya tidak sesuai dengan muatan materi yang terdapat dalam Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. 

Isi yang dimaksud adalah pencantuman logo daerah Kabupaten Sragen, yang menjadi identitas Pemerintah Kabupaten Sragen.

Sedangkan, materi yang diperbolehkan tercantum dalam alat peraga kampanye adalah nama dan nomor pasangan calon, lalu visi misi dan program pasangan calon.

Kemudian foto pasangan calon, dan/atau tanda gambar parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu, serta foto pengurus partai politik.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved