Berita Karanganyar

Karanganyar Sudah Bahas UMK 2025? Begini Kata Dinas Soal Gaji Buruh Tahun Depan

Disdagperinaker buka suara terkait isu upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2025 mendatang mengingat tinggal dua bulan terakhir.

TribunSolo.com / Istimewa
Ilustrasi unjuk rasa buruh 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR -  Tersisa dua bulan lagi tahun 2024 akan selesai dan berganti dengan tahun 2025. Sisa dua bulan ini pun menjadi momen banyak pihak menanti sejumlah kabar baik di awal tahun depan.

Salah satu kabar yang dinanti masyarakat di awal tahun 2025 mendatang tak lain adalah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 yang salah satunya menjadi sorotan para buruh.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menjelaskna bahwa pembicaraan maupun pembahas an UMK Karanganyar 2025 masih belum digelar.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Martadi mengatakan jadwal sidang dewan pengupahan Kabupaten Karanganyar menunggu turunnya regulasi perhitungan upah dari pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu regulasi turun dulu, kemungkinan akan dilaksanakan sidang dewan pengupahan dewan awal November 2024," kata Martadi, Kamis (24/10/2024).

Martadi mengaku sebelumnya, telah menjajaki aspirasi kalangan pekerja maupun pengusaha. 

Dalam hasil penjajakan yang dilakukan Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar, Keduanya menyepakati hal sama, yakni keberlangsungan operasional industri dan kenaikan upah signifikan bukan perihal utama lagi.

Baca juga: UMK Wonogiri Tahun 2025 Dibahas Pasca November, Akankah Lebih Tinggi dari Tahun ini?

 "Baik itu pengusaha dan karyawan mau tetap eksis, asalkan semua bisa bekerja dengan upah ideal," kata Martadi.

Ia mengatakan jika UMK 2025 sudah ditetapkan nantinya, wajib dipatuhi semua pihak. Dia mengakui dalam perjalanannya, memang diwarnai pro dan kontra. 

Ia mengatakan, kalangan pengusaha memiliki hak mengusulkan penundaan atau penangguhan pembayaran UMK apabila hal itu disepakati serikat pekerja dengan pengusaha. 

Disebutnya, kondisi industri tekstil di Karanganyar memang sedang lesu terutama dalam kasus industrial di Kusuma Grup yang sampai sekarang belum beres. 

Tercatat ada ribuan pekerja di tiga pabrik Kusuma Grup belum juga menerima haknya sesuai kontrak. 

"Jika nanti serikat buruh dan asosiasi pengusaha enggak sepakat, akan diputuskan pemerintah, ini juga yang terjadi pada penentuan UMK 2024 kemarin," kata Martadi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved