Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Keluarga dan Teman Ketua Geng Klitih di Boyolali Menangis, Dengar Galuh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Momen keluarga ketua Geng Klitih di Boyolali menangis terlihat di PN Boyolali. Itu saat majelis hakim membacakan vonis.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Galuh Apri Untoro alias Krewak (kiri berpeci kotak) saat persidangan di PN Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Keluarga dan teman-teman Galuh Apri Untoro, Ketua geng klitih di Boyolali menangis di PN Boyolali

Ini saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Teguh Indrasto, Tony Yoga Saksana serta Elisabeth Vinda Yustinita membacakan vonis. 

Galuh divonis 1,5 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pindana terhadap terdakwa Galuh Apri Untoro alias Krewak dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ucap Teguh.

Geng yang dia pimpin juga membikin resah masyarakat Boyolali.

Setelah mendengarkan hingga sidang selesai, Krewak pun disambut tangis  dari keluarga dan teman-temannya.

Vonis bersalah juga dijatuhkan kepada Nur Arifin alias Ipin.

Hanya saja hukuman bagi anak buah Krewak ini lebih ringan.

"Dan terdakwa dua, Nur Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Tegus sebelum mengetok palu.

Baca juga: Tak Terima Anaknya Dikeroyok dan Dituduh Klitih di Sukoharjo, Ayah Korban Minta Polisi Buru Pelaku

Dalam perkara ini, barang bukti berupa 2 bilah celurit untuk dimusnahkan.

Sementara, sepeda motor yang digunakan kedua terdakwa dalam melancarkan aksi kejahatan dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Krewak menyatakan pikir-pikir.

Sementara terdakwa Ipin langsung menyatakan menerima.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) Wisnu Jati Dewangga, atas putusan terdakwa Krewak juga pikir-pikir.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved