Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polemik Bisnis Miras di Solo

Satpol PP Solo Sita Ratusan Miras Tak Berizin dari Gatsu dan Lokananta, Ada Pembeli Take Away

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menjelaskan pihaknya telah menyita ratusan botol minuman keras karena terbukti tidak mengantongi izin.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
ILUSTRASI - Ribuan botol minuman keras hasil sitaan jajaran Polres Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satpol PP Kota Solo melakukan operasi gabungan minuman beralkohol di sejumlah tempat mulai 25-26 Oktober 2024. Di antaranya sekitar Jalan Gatot Subroto dan Lokananta.

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menjelaskan pihaknya telah menyita ratusan botol minuman keras karena terbukti tidak mengantongi izin.

“Total ada 152 botol golongan B (5-20 persen alkohol) dan C (20-25 persen alkohol),” ungkapnya saat dihubungi Minggu (27/10/2024).

Baca juga: Marak Pelajar Bolos Sekolah di Sragen, Ada yang Pesta Miras Saat Dirazia

Mereka yang sedang memproses izin pun tidak luput dari penyitaan.

Harusnya mereka menjual setelah mengantongi izin. 

“Yang benar-benar tidak punya izin, atau yang masih menunggu verifikasi, berarti barang yang dijual tidak berizin artinya ilegal. Perda 472 termasuk pelanggaran kami sita barangnya,” tuturnya.

Selain itu, ada beberapa tempat yang izinnya tidak lengkap.

Baca juga: Polisi Sebut Kondisi Mahasiswa saat Tabrak Lari Beruntun di Solo Sadar, Tak Ada Pengaruh Miras

Di antaranya tidak mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung (SPKL) minuman beralkohol.

Lalu tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). 

“Ada 4 tempat. Di Gatot Subroto. Terus di Lokananta. Ternyata mereka itu perizinannya belum lengkap. Baru NIB saja kemudian belum ada SKPL. Ada yang tidak punya TDG. Tidak ada izin perdagangan berarti tidak boleh takeaway,” jelasnya.

Meski dilarang menjual minuman beralkohol secara take away (dibawa pulang), masih banyak penjual yang melakukannya.

Padahal ini melanggar Perwali nomor 12 tahun 2009.

“Kami Satpol PP menelusuri medsos dari tempat yang kita indikasikan minuman beralkohol kita cek kita coba berkomunikasi mereka melayani take away. Pertama kami tetap kami berikan peringatan sesuai dengan Perwali 12 2009. Medsos langsung kami private atau take down atau menghapus di depan petugas,” tuturnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved