Polemik Bisnis Miras di Solo
Satpol PP Solo Sita Ratusan Miras Tak Berizin dari Gatsu dan Lokananta, Ada Pembeli Take Away
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menjelaskan pihaknya telah menyita ratusan botol minuman keras karena terbukti tidak mengantongi izin.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satpol PP Kota Solo melakukan operasi gabungan minuman beralkohol di sejumlah tempat mulai 25-26 Oktober 2024. Di antaranya sekitar Jalan Gatot Subroto dan Lokananta.
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menjelaskan pihaknya telah menyita ratusan botol minuman keras karena terbukti tidak mengantongi izin.
“Total ada 152 botol golongan B (5-20 persen alkohol) dan C (20-25 persen alkohol),” ungkapnya saat dihubungi Minggu (27/10/2024).
Baca juga: Marak Pelajar Bolos Sekolah di Sragen, Ada yang Pesta Miras Saat Dirazia
Mereka yang sedang memproses izin pun tidak luput dari penyitaan.
Harusnya mereka menjual setelah mengantongi izin.
“Yang benar-benar tidak punya izin, atau yang masih menunggu verifikasi, berarti barang yang dijual tidak berizin artinya ilegal. Perda 472 termasuk pelanggaran kami sita barangnya,” tuturnya.
Selain itu, ada beberapa tempat yang izinnya tidak lengkap.
Baca juga: Polisi Sebut Kondisi Mahasiswa saat Tabrak Lari Beruntun di Solo Sadar, Tak Ada Pengaruh Miras
Di antaranya tidak mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung (SPKL) minuman beralkohol.
Lalu tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Ada 4 tempat. Di Gatot Subroto. Terus di Lokananta. Ternyata mereka itu perizinannya belum lengkap. Baru NIB saja kemudian belum ada SKPL. Ada yang tidak punya TDG. Tidak ada izin perdagangan berarti tidak boleh takeaway,” jelasnya.
Meski dilarang menjual minuman beralkohol secara take away (dibawa pulang), masih banyak penjual yang melakukannya.
Padahal ini melanggar Perwali nomor 12 tahun 2009.
“Kami Satpol PP menelusuri medsos dari tempat yang kita indikasikan minuman beralkohol kita cek kita coba berkomunikasi mereka melayani take away. Pertama kami tetap kami berikan peringatan sesuai dengan Perwali 12 2009. Medsos langsung kami private atau take down atau menghapus di depan petugas,” tuturnya.
(*)
Bisnis Miras Sistem Delivery Order di Solo Terbongkar, Pelaku Penjual Berusia 24 Tahun |
![]() |
---|
Modus Pria Mangkubumen Solo Jual Miras Tanpa Izin, Lewat Medsos dan Gunakan Sistem Delivery Order |
![]() |
---|
Nekat Jualan Miras Tanpa Izin Pakai Sistem Delivery, Rumah Pria Asal Mangkubumen Solo Digerebek |
![]() |
---|
Tak Hanya Bar Ruang Bahagia di Lokananta Solo, Satpol PP Juga Sudah Razia Bar di Jalan Gatot Subroto |
![]() |
---|
Arti Miras Golongan B dan C yang Diamankan dari Bar Ruang Bahagia Lokananta Solo, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.